NUNUKAN, Headlinews.id – DPRD Nunukan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nunukan yang terjadi di Makassar. Pelaku diminta dijerat dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah menyebut kasus tersebut sebagai tindak pidana berat yang tidak boleh diperlakukan secara ringan dalam proses penegakan hukum.
“Perbuatan seperti ini adalah kejahatan serius. Tidak boleh ada kompromi dalam proses hukumnya, dan pelaku harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” kata Arpiah.
Ia menegaskan, prioritas utama saat ini adalah perlindungan terhadap korban, termasuk memastikan pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta pemulihan psikologis berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, negara melalui seluruh perangkat terkait wajib hadir dalam memastikan korban tidak menghadapi proses hukum sendirian.
“Yang paling penting sekarang adalah keselamatan dan pemulihan korban. Dia harus mendapatkan pendampingan penuh, baik secara hukum maupun psikologis,” ujarnya.
Arpiah juga mengapresiasi respons cepat aparat dan pemerintah daerah yang telah turun tangan dalam penanganan awal kasus tersebut. Namun ia menilai proses pendampingan tidak boleh berhenti pada tahap awal saja.
“Pendampingan tidak boleh berhenti di awal. Harus dikawal sampai korban benar-benar pulih dan mendapatkan keadilan,” katanya.
Selain itu, ia meminta adanya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan kasus, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.
“Kasus seperti ini membutuhkan kerja bersama. Tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu pihak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika publik dengan tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi, karena dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
“Publik perlu menahan diri. Jangan menyebarkan identitas atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Sementara itu, korban diketahui merupakan mahasiswi asal Nunukan berinisial MA (20) yang sedang menempuh pendidikan di Makassar.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Korban diduga disekap oleh seorang pria berinisial FR (30) selama beberapa hari di sebuah rumah kontrakan di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban mencari pekerjaan melalui media sosial dan mendapat tawaran sebagai pengasuh bayi. Korban kemudian diminta datang ke lokasi dan disebutkan untuk menginap.
Namun setibanya di tempat kejadian, korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam kondisi tangan terikat sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan lemah oleh pemilik kontrakan.
Korban kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar serta lembaga terkait.
Arpiah menegaskan DPRD akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini harus ditangani secara terbuka dan tuntas. Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tutupnya. (*/saf)









