MERANTI, Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kecamatan Rangsang Barat menuju Kota Pekanbaru.
Dua pria berinisial Z, 35, dan F, 42, ditangkap pada Selasa (6/10/2026) lalu.
Polisi menyita sembilan bungkus diduga sabu, uang tunai Rp3,9 juta, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor. Sementara itu, seorang pria berinisial SAMPUL yang diduga sebagai pemasok masih buron.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat.
“Informasi masyarakat menjadi dasar bagi kami untuk bergerak melakukan penyelidikan. Setiap informasi terkait peredaran narkotika harus ditindaklanjuti agar aktivitas yang merusak masyarakat ini dapat diungkap,” tegasnya.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 06.02 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Polisi menghentikan Z yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX merah setelah menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa sabu dari Rangsang Barat menuju Selatpanjang.
“Petugas bergerak berdasarkan informasi yang diterima dan melakukan penyelidikan di sejumlah jalur penyeberangan. Saat menemukan orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus diduga sabu bermerek QING SHAN berwarna hijau kombinasi kuning di dalam jok sepeda motor yang dikendarai Z.
Barang tersebut ditemukan bersama sebuah tas jinjing berwarna biru.
“Barang bukti yang ditemukan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami asal-usul narkotika tersebut, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Kapolres.
Dari pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan sembilan bungkus diduga sabu tersebut dari SAMPUL sekitar pukul 03.15 WIB di Kuala Sungai Melai, Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat.
Z juga mengaku diperintahkan membawa barang tersebut ke Kota Pekanbaru.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan orang yang membawa barang. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan dan mengungkap pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika ini,” kata Kapolres.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada F, yang diduga berperan sebagai pemantau atau mata-mata untuk mengawasi pergerakan petugas.
Polisi menangkap F sekitar pukul 10.15 WIB di Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, pada hari yang sama.
“Setiap orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan ini akan didalami berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik. Kami berupaya mengungkap keterkaitan setiap pihak secara menyeluruh,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, Z dan F mengaku telah terlibat dalam aktivitas tersebut bersama SAMPUL sejak Juli 2026 dan menyebut sudah lima kali menjalankan peran masing-masing. Keduanya diduga dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram.
“Keterangan mengenai frekuensi pengiriman dan imbalan yang dijanjikan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Kami akan menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain serta jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Selain sembilan bungkus diduga sabu, polisi menyita uang tunai Rp3,9 juta, satu unit Samsung A07 warna perak, satu unit OPPO A6C warna cokelat, sepeda motor Yamaha NMAX merah bernomor polisi BM 6411 KAH, serta STNK kendaraan tersebut.
“Seluruh barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Penyidik juga akan mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Kapolres.
Atas perkara tersebut, Z dan F disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi masih memburu SAMPUL yang diduga menjadi pemasok sekaligus pihak yang memerintahkan pengiriman sabu menuju Pekanbaru.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DPO dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama masyarakat dengan kepolisian. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada petugas,” pungkasnya. (rn)










