NUNUKAN, Headlinews.id – Pengiriman pakaian bekas impor dari Tawau, Malaysia, melalui perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, diduga menggunakan pola pemindahan barang antarkapal untuk menghindari pengawasan aparat.
Praktik tersebut terungkap setelah TNI Angkatan Laut mengamankan sebuah longboat bermuatan 16 koli dan enam karung balpres senilai sekitar Rp62 juta, Jumat (30/10/2026) dini hari. Para pelaku berhasil meloloskan diri menggunakan speedboat menuju perairan Malaysia.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) XIII Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji mengatakan, pengamanan jalur laut di kawasan perbatasan terus diperkuat untuk mencegah masuknya barang ilegal dari negara tetangga. Posisi Sebatik yang berhadapan langsung dengan Malaysia membuat pengawasan terhadap aktivitas lintas batas membutuhkan kesiapsiagaan personel.
“Jalur perairan Sebatik memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Kami terus memperkuat patroli untuk mencegah wilayah laut Indonesia digunakan sebagai jalur pemasukan barang ilegal,” ujar Sumarji.
Menurutnya, pengawasan di kawasan perbatasan tidak cukup hanya mengandalkan patroli pada waktu-waktu tertentu. Kesiapan personel dan koordinasi antarsatuan juga dibutuhkan untuk mengantisipasi pergerakan barang melalui jalur laut yang berdekatan dengan negara tetangga.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten karena aktivitas ilegal bisa berlangsung dengan memanfaatkan berbagai jalur perairan. Kami berupaya mempersempit kesempatan bagi pelaku untuk memasukkan barang yang dilarang ke wilayah Indonesia,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah unsur TNI AL bersama satuan terkait terlibat dalam operasi pengawasan. Tim Quick Response Lanal Nunukan, Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II, dan Satgas Citarum BAIS TNI berkoordinasi dalam mendeteksi pergerakan kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Sumarji menilai kerja sama antarsatuan diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan, terutama pada jalur perairan yang berdekatan dengan wilayah negara lain. Penindakan terhadap dugaan penyelundupan juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan laut dan menegakkan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Pengamanan perbatasan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Koordinasi dan kesiapan seluruh unsur di lapangan sangat diperlukan agar setiap aktivitas mencurigakan dapat segera ditindak,” jelasnya.
Pakaian bekas impor yang diamankan termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Pengawasan terhadap komoditas tersebut turut berkaitan dengan tugas TNI AL dalam menjaga keamanan laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan nasional.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur perlintasan laut. Upaya ini dilakukan agar perairan Indonesia tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla. mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman balpres melalui perairan Sebatik. Informasi yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 WITA itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan personel ke lokasi.
Tim gabungan bertolak dari Dermaga Posal Sei Pancang menggunakan Sea Rider patroli Kopaska dan dua speedboat Posal. Penyisiran diarahkan ke jalur yang diduga digunakan untuk memindahkan pakaian bekas dari kapal pengangkut menuju kapal lain.
“Setelah memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman tersebut, personel segera melakukan penyisiran di kawasan perairan Sebatik. Kami berupaya menemukan kapal yang diduga membawa balpres sebelum muatannya dipindahkan lebih jauh,” ungkap Slamet.
Sekitar pukul 02.15 WITA, petugas menemukan dua kapal yang diduga sedang melakukan aktivitas ship to ship. Satu di antaranya berupa longboat, sedangkan kapal lainnya merupakan speedboat. Keduanya terdeteksi berada di perairan Indonesia saat proses pemindahan barang diduga berlangsung.
Kedatangan aparat membuat orang-orang di atas longboat segera berpindah ke speedboat. Mereka kemudian meninggalkan lokasi menuju arah utara. Petugas melakukan pengejaran, tetapi tidak melanjutkannya setelah kapal memasuki perairan Malaysia.
“Personel langsung melakukan pengejaran setelah melihat kapal tersebut melarikan diri. Namun, pengejaran tidak diteruskan ketika speedboat sudah memasuki wilayah perairan Malaysia,” jelasnya.
Longboat yang ditinggalkan di lokasi akhirnya diamankan bersama seluruh muatannya. Kapal itu dibawa ke Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA, sebelum selanjutnya dikawal ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan.
Dari penelusuran awal, aparat menduga pengangkutan balpres dilakukan melalui beberapa tahapan. Barang terlebih dahulu dibawa dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil ketika berada di tengah laut.
Slamet menjelaskan, pola tersebut diduga dirancang untuk menyamarkan aktivitas pengangkutan agar tidak mudah dikenali saat melintasi perairan Sebatik. Longboat yang digunakan juga memiliki bentuk menyerupai perahu nelayan rumput laut yang lazim ditemukan di kawasan tersebut.
“Pengangkutan barang diduga dilakukan secara bertahap. Kapal bermesin besar membawa muatan dari Tawau, kemudian barang dipindahkan ke longboat di tengah laut untuk menghindari pemeriksaan aparat,” bebernya.
Setelah pemindahan, balpres diduga masih akan diangkut kembali menggunakan speedboat lain bermesin 200 PK menuju tempat tujuan akhir. Namun, rencana pengiriman tersebut terhenti setelah aparat menemukan longboat yang membawa muatan.
Pemeriksaan awal mengidentifikasi barang yang diamankan sebagai pakaian bekas impor kualitas Grade A. Jumlahnya mencapai 16 koli dan enam karung dengan perkiraan nilai pasar Rp62 juta.
Dalam penanganan kasus ini, Lanal Nunukan turut berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Pemeriksaan barang bukti dilakukan bersama instansi tersebut, sedangkan proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Bea Cukai sebagai leading sector di bidang kepabeanan.
Meski kapal pengangkut berhasil diamankan, orang-orang yang diduga terlibat masih dalam penelusuran. Lanal Nunukan melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik balpres, pihak yang menerima kiriman, serta jaringan yang diduga mengatur pengiriman dari Malaysia.
Slamet menilai penyelundupan pakaian bekas impor juga membawa dampak terhadap perekonomian nasional. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran barang ilegal tersebut dapat mengganggu persaingan usaha dan pasar produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Setiap koli yang masuk secara ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengambil pangsa pasar pelaku UMKM. Ada pula risiko terhadap masyarakat dari peredaran pakaian bekas impor yang tidak melalui ketentuan pemasukan barang,” tegasnya.
Lanal Nunukan memastikan patroli di kawasan perairan perbatasan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan, termasuk pada malam hari ketika aktivitas pengangkutan barang melalui jalur laut berlangsung.
Masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir juga diminta tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus mengawasi jalur perbatasan dan menindak aktivitas yang melanggar hukum. Kami juga mengajak masyarakat ikut menjaga perairan Sebatik agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal,” pungkas Slamet. (saf)







