NUNUKAN, Headlinews.id – Jalur perbatasan Nunukan–Sebatik diduga hendak digunakan untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Personel Kapal Polisi (KP) Balam-4017 mengamankan seorang pria berinisial JI (38) yang diduga berperan dalam perekrutan dan pengantaran calon PMI, Minggu (25/10/2026) malam.
Komandan KP Balam-4017, AKP Capt Erwin Saputra, S.ST.Pel., M.Mar., menjelaskan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan calon pekerja migran melalui jalur tidak resmi dari Nunukan menuju Malaysia melalui Sebatik.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di kawasan Dusun Tanah Merah, Desa Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan PMI secara nonprosedural dari wilayah Nunukan menuju Malaysia melalui Sebatik. Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan aktivitas yang dicurigai,” ujar Erwin, Kamis (29/10/2026).
Pemantauan berlangsung hingga Minggu malam. Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas bergerak melakukan penyergapan setelah sebuah speedboat dari Tarakan tiba di Nunukan. Sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut turut diamankan untuk pemeriksaan awal.
“Tim kemudian bergerak sekitar pukul 20.30 WITA, sesaat setelah speedboat dari Tarakan tiba di Nunukan, dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan PMI secara nonprosedural,” imbuhnya.
Menurut Erwin, JI diduga memiliki peran dalam perekrutan calon pekerja migran sekaligus mengantarkan mereka menuju Sebatik. Rute yang disebut dalam pemeriksaan awal bermula dari Nunukan, melalui Dermaga Kandang Babi, kemudian menuju Pelabuhan Bambangan di Sebatik sebelum calon pekerja direncanakan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut mengaku berperan sebagai perekrut dan pengantar calon PMI dari Nunukan menuju Sebatik. Keterangan itu masih didalami dalam proses penanganan perkara untuk memperjelas peran yang bersangkutan dalam rencana pemberangkatan tersebut,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05 berwarna hijau. Polisi juga menyita satu lembar hasil cetak tangkapan layar percakapan yang diduga berlangsung antara JI dan seseorang yang disebut sebagai bos di Malaysia.
“Telepon seluler dan hasil cetak tangkapan layar percakapan turut kami amankan sebagai barang bukti. Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang kami tangani, sehingga akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui hubungan komunikasi serta keterkaitannya dengan rencana pemberangkatan calon PMI,” ungkap Erwin.
Usai diamankan, JI bersama calon PMI dan barang bukti dibawa ke Pos Polairud di Jalan Sukanto, Nunukan. Pemeriksaan awal dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas perekrutan dan pengantaran pekerja migran melalui jalur nonprosedural tersebut.
Perkara ini kemudian dibahas dalam gelar perkara. Hasilnya, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Erwin menyampaikan penanganan berikutnya dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara. Tersangka beserta barang bukti direncanakan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Setelah gelar perkara, penanganan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. Rencana tindak lanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara agar perkara ini dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau serta Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidikan selanjutnya diarahkan untuk mendalami dugaan peran tersangka, keterkaitan barang bukti elektronik dengan aktivitas perekrutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan calon PMI menuju Malaysia.
“Proses penyidikan selanjutnya ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara. Kami menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada penyidik untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (saf)







