NUNUKAN, Headlinews.id – Kemudahan menyeberangi sungai dan memperoleh akses ke tempat pemakaman menjadi kebutuhan yang diutarakan masyarakat di Kelurahan Nunukan. Warga RT 08 Gang 58 mengusulkan pembangunan jembatan, sementara masyarakat RT 09 Gang Limau meminta tempat pemakaman umum (TPU) yang lokasinya lebih dekat.
Dua usulan tersebut disampaikan saat Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi PKS, Hasbi, mengunjungi kedua lingkungan itu, beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua RT 08 dan Ketua RT 09 yang mendampingi penyampaian aspirasi masyarakat.
Hasbi menerima masukan warga sebagai bahan untuk mempelajari kebutuhan fasilitas umum di masing-masing lingkungan. Usulan yang disampaikan berkaitan dengan kemudahan mobilitas masyarakat serta ketersediaan sarana pemakaman yang dapat dijangkau dari permukiman.
“Warga menyampaikan kebutuhan yang cukup mendasar, mulai dari akses penyeberangan sungai hingga ketersediaan tempat pemakaman umum. Aspirasi ini kami tampung untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada,” ujar Hasbi.
Di RT 08 Gang 58, warga mengusulkan jembatan penyeberangan sungai untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Keberadaan jembatan diharapkan dapat mempermudah pergerakan masyarakat yang membutuhkan akses melintasi sungai, sekaligus mendukung hubungan antarkawasan di lingkungan tersebut.
“Untuk usulan jembatan di RT 08 Gang 58, kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat perlu menjadi bahan pertimbangan. Fasilitas penghubung seperti ini berkaitan langsung dengan mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” katanya.
Adapun masyarakat RT 09 Gang Limau menginginkan TPU yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Lokasi pemakaman yang tersedia saat ini dinilai cukup jauh dari permukiman, sehingga warga mengusulkan penyediaan fasilitas serupa di lokasi yang lebih mudah diakses.
“Ketersediaan tempat pemakaman umum yang lebih dekat menjadi kebutuhan yang disampaikan warga RT 09 Gang Limau. Usulan ini perlu dibahas dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, ketersediaan lahan, serta kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Hasbi.
Kedua aspirasi tersebut membutuhkan pembahasan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat. Pembangunan jembatan berkaitan dengan akses penyeberangan, sedangkan penyediaan TPU memerlukan pertimbangan mengenai lokasi, ketersediaan lahan, dan perencanaan fasilitas pemakaman.
Dalam pertemuan itu, keterlibatan ketua RT turut memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan dan kebutuhan yang disampaikan masyarakat. Masukan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Masukan dari masyarakat seperti ini penting bagi kami sebagai wakil rakyat. Kami bisa mengetahui langsung persoalan yang dihadapi warga, sehingga usulan yang disampaikan dapat menjadi bahan pembahasan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tutup Hasbi. (*/sr)










