MALINAU, Headlinews.id – Aset lahan Pemkab Malinau disiapkan untuk pembangunan gudang Bulog sebagai bagian dari penguatan sarana pergudangan pangan daerah. Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan akte di Ruang Rapat Sekda Malinau, Rabu (30/9/2026).
Sekda Malinau Ernes menyebut kepastian status dan peruntukan lahan perlu diselesaikan sebelum pembangunan berlanjut. Penataan administrasi juga mengikuti ketentuan pertanahan dan tata ruang yang berlaku.
“Status lahannya perlu jelas, termasuk peruntukannya setelah diserahkan. Proses perubahan status dan penggunaan lahan kita jalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ernes.
Menurutnya, pengalihan aset daerah untuk pembangunan perlu disertai pemeriksaan terhadap dokumen dan tujuan pemanfaatannya. Pemerintah daerah juga memastikan lahan tersebut dapat digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Perangkat daerah yang menangani pertanahan dan tata ruang turut diminta memeriksa kelengkapan dokumen pembangunan gudang Bulog. Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum pembangunan fisik dilakukan.
“Dokumen pertanahan dan tata ruang perlu diperiksa sejak awal. Kita pastikan persyaratannya lengkap sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan dasar administrasi yang jelas,” kata Ernes.
Lahan tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan gudang Bulog di Kabupaten Malinau. Fasilitas ini nantinya diharapkan memperkuat penyimpanan dan distribusi pangan di daerah.
Ernes menjelaskan penandatanganan akte merupakan bagian dari tahapan penyerahan aset. Tahapan lanjutan, termasuk perubahan status dan peruntukan lahan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan lahan ini perlu diikuti proses yang tertib sampai pembangunan gudang terealisasi. Seluruh tahapan sesuai ketentuan, sehingga fasilitas ini nantinya dapat mendukung penyimpanan dan distribusi pangan di Malinau,” pungkas Ernes. (*)







