MALINAU, Headlinews.id – Verifikasi usulan Hutan Adat Punan Long Adiu di Kabupaten Malinau membuka persoalan baru terkait keberadaan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara.
Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan menemukan sebagian besar kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang diusulkan masyarakat berada dalam cakupan izin lokasi perusahaan tersebut.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan temuan itu menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam proses penilaian usulan hutan adat.
Menurutnya, keberadaan izin lokasi di wilayah yang diusulkan masyarakat perlu dicermati sebelum rekomendasi disampaikan kepada kementerian.
“Saat kami mencocokkan peta dan kondisi lapangan, terlihat sebagian besar kawasan APL Desa Punan Long Adiu berada dalam izin lokasi PT Alnea Agro Nusantara. Karena itu temuan ini kami catat dalam hasil verifikasi,” ujarnya.
Adi menjelaskan, selama verifikasi masyarakat juga menyampaikan sikap resmi terhadap rencana perkebunan sawit tersebut. Surat penolakan dari masyarakat diterima tim sebagai bagian dari dokumen yang melengkapi proses verifikasi.
“Masyarakat menyampaikan langsung kepada kami bahwa mereka tidak menyetujui rencana perkebunan sawit. Surat penolakannya sudah kami terima dan akan kami lampirkan bersama hasil verifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh informasi yang diperoleh selama verifikasi, baik hasil pemetaan maupun aspirasi masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum kementerian mengambil keputusan terhadap usulan hutan adat tersebut.
“Kami menghimpun seluruh fakta di lapangan, termasuk kondisi kawasan dan pandangan masyarakat. Semua itu akan menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menegaskan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni masih berupa kawasan berhutan dan tidak terdapat perkebunan sawit maupun lahan dengan status kepemilikan pribadi.
“Prinsipnya, hutan adat hanya dapat ditetapkan pada kawasan yang masih berhutan. Kalau sudah terdapat kebun sawit atau merupakan lahan milik pribadi, maka bagian tersebut tidak bisa diproses sebagai hutan adat,” ujarnya.
Menurut Yuli, hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan bagian kawasan yang memenuhi syarat dan bagian yang harus dikeluarkan dari usulan penetapan hutan adat.
“Kalau dalam verifikasi ditemukan area yang sudah menjadi sawit, area itu harus dikeluarkan dari peta usulan. Ketentuannya memang demikian,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 243 ayat (2) huruf (f).
Rencana investasi PT Alnea Agro Nusantara masih berproses. Sebelumnya, perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam forum itu, Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan investasi tetap terbuka, namun pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Perkembangan berikutnya, Kantor ATR/BPN Malinau melakukan peninjauan lapangan pada 23 Mei 2026 sebagai bagian dari penyusunan pertimbangan teknis penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Peninjauan dilakukan di sejumlah desa yang menjadi lokasi rencana pengembangan perkebunan PT Alnea Agro Nusantara di Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat, dan Mentarang.
Selain menilai aspek administrasi dan batas wilayah, tim verifikasi juga mengidentifikasi hubungan masyarakat Punan Long Adiu dengan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat.
Berbagai aktivitas seperti berburu, meramu, berladang, hingga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menurut Adi, keterikatan masyarakat dengan hutan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Masyarakat masih sangat bergantung pada hutan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Kalau kawasan hutannya rusak atau hilang, bukan hanya sumber penghidupan yang terdampak, tetapi pengetahuan adat dan identitas masyarakat juga ikut terancam,” pungkasnya. (*/saf)










