KUTAI KARTANEGARA, Headlinews.id – Lima lubang bekas galian pasir ditemukan di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepolisian masih menelusuri aktivitas penggalian di kawasan seluas sekitar setengah hektare tersebut untuk memastikan pihak yang melakukan kegiatan serta legalitas pertambangannya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. menjelaskan, temuan itu berawal dari pengecekan Unit II Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama personel Polsek Muara Jawa pada Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan informasi mengenai dugaan pertambangan pasir tanpa izin pada 1 November 2026.
“Petugas sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan lima lubang bekas galian yang letaknya berdekatan. Ukurannya cukup besar, masing-masing diperkirakan memiliki panjang 10 meter, lebar 30 meter, dan kedalaman sekitar lima meter,” ujar Tedy.
Ia mengatakan, saat petugas melakukan pengecekan di Jalan Muhammad Hatta, Handil 4 RT 21, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penggalian maupun pekerja juga tidak berada di lokasi.
“Ketika anggota datang, tidak ada kegiatan penambangan yang berlangsung. Peralatan maupun orang yang diduga terlibat juga tidak ditemukan. Jadi, yang terlihat di lapangan saat pemeriksaan adalah bekas-bekas lubang penggalian tersebut,” jelasnya.
Meski tidak menemukan aktivitas yang sedang berjalan, kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul lubang galian. Penyidik akan meminta keterangan warga sekitar, Ketua RT, serta pihak lain yang mengetahui kegiatan penggalian di kawasan tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang melakukan penggalian dan sejak kapan aktivitas itu berlangsung. Keterangan masyarakat sekitar sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik menelusuri riwayat kegiatan di lokasi tersebut,” katanya.
Selain mengumpulkan keterangan warga, Polres Kukar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memeriksa status lahan, peruntukan tanah, serta legalitas kegiatan pertambangan.
Tedy mengatakan, pemeriksaan perizinan menjadi bagian penting dalam proses penelusuran. Kepolisian ingin memperoleh kejelasan mengenai status kegiatan penggalian sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Status lahannya akan kami koordinasikan dengan instansi pertanahan, kemudian untuk aspek pertambangannya kami berkoordinasi dengan ESDM. Kami ingin seluruh informasi ini diperiksa secara jelas, sehingga penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pemantauan di kawasan tersebut juga akan dilakukan secara berkala bersama personel Polsek Muara Jawa. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi sekaligus mengantisipasi kemungkinan aktivitas penggalian kembali berlangsung.
“Kami tetap melakukan pemantauan di lokasi. Apabila ditemukan aktivitas kembali, tentu akan dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pertambangan tanpa izin,” tegasnya. (fr/*)








