BALIKPAPAN, Headlinews.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026 telah menjangkau pelaku perorangan hingga badan usaha. Hingga 28 Oktober, kepolisian mencatat 37 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan, dengan total 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., mengungkapkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kaltim, Kamis (29/10/2026). Pengusutan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta di sejumlah daerah.
“Dari 37 laporan polisi yang kami tangani, sebanyak 30 perkara melibatkan perorangan dan tujuh lainnya berkaitan dengan korporasi. Total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 33 pihak, terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan,” ujar Endar.
Sebaran perkara menunjukkan penanganan paling banyak dilakukan Polres Berau dengan sembilan laporan polisi. Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.
Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi. Adapun Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan, sementara Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Endar menyampaikan, penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Keterlibatan korporasi juga masuk dalam proses penyidikan, dengan pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
“Penegakan hukum kami lakukan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam karhutla, termasuk korporasi. Setiap perkara diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” katanya.
Di luar pengungkapan perkara, data kebakaran di Kaltim menunjukkan besarnya dampak yang harus ditangani. Sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot), dengan total luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Kutai Kartanegara mencatat luasan kebakaran terbesar, sekitar 1.661 hektare. Berau berada di urutan berikutnya dengan 1.252 hektare, disusul Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.
Besarnya luasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu habitat satwa, serta berdampak terhadap kesehatan dan kegiatan ekonomi warga. Dalam penanganan pidana karhutla, penyidik harus mengungkap penyebab kebakaran, peran pihak yang diduga terlibat, dan bukti yang mendukung proses hukum.
Endar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu api meluas ke kawasan lain dan dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Api bisa menyebar dan menimbulkan kerugian yang lebih luas, sehingga setiap aktivitas pembakaran yang melanggar hukum akan ditangani sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan atau kemunculan titik api kepada aparat. Informasi awal dari warga dapat membantu petugas menjangkau lokasi dan melakukan penanganan sebelum kebakaran meluas.
“Jika melihat adanya pembakaran lahan atau menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mempercepat penanganan di lapangan,” ujarnya.
Penyidikan terhadap 37 laporan polisi tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla di Kaltim sepanjang 2026. Proses hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan, termasuk pembuktian perbuatan dan penentuan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. (*/saf)








