PASER, Headlinews.id– Polres Paser melalui Satuan Reserse Narkoba kembali memperlihatkan komitmennya memerangi peredaran narkotika, dengan melakukan pemusnahan barang bukti di ruang Pemeriksaan Sat Reskoba Polres Paser, Kamis (23/1/2025).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik tersangka berinisial JS, yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa lima paket sabu dengan berat total 0,25 gram.
Dari jumlah tersebut, tiga paket dengan berat 0,2 gram dimusnahkan, sementara satu paket dengan berat 0,05 gram disimpan untuk keperluan uji laboratorium forensik sebagai barang bukti di pengadilan.
“Kami berupaya keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Paser,” ujarnya.
Ia juga memastikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sudah melalui uji di Laboratorium Forensik Cb, Surabaya.
“Pemusnahannya dilakukan sesuai prosedur, dengan cara mencampurkannya dengan air, lalu dibuang ke dalam septik tank,” ungkap AKP Suradi.
Dalam kegiatan pemusnahan, turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Panji, S.H., serta Penasehat Hukum tersangka, Lenny Rianty, S.H.
Hadir pula anggota Satresnarkoba, Sat Tahti, Si Humas, dan Provos Polres Paser untuk memastikan kelancaran jalannya proses pemusnahan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan Polres Paser akan terus berupaya maksimal dalam pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. (*)










