TARAKAN, Headlinews.id – Keterbatasan peralatan membuat UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan belum dapat membuka layanan pemeriksaan kualitas udara. Pengadaan alat yang dibutuhkan hingga kini masih menunggu dukungan dari Kementerian Kesehatan.
Kepala UPTD Labkesda Kota Tarakan, Sri Wahyuni, mengatakan kebutuhan layanan pemeriksaan kualitas udara menjadi salah satu masukan yang disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik.
Namun, layanan tersebut belum dapat diakomodasi karena Labkesda belum memiliki peralatan yang diperlukan.
“Saat ini kami belum bisa mengakomodasi pemeriksaan udara karena memang alat kami belum ada. Sementara pemenuhannya masih berproses di Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sri menjelaskan, pemeriksaan kualitas udara merupakan salah satu pengembangan layanan yang mulai diwajibkan bagi laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota setelah adanya kebijakan Kementerian Kesehatan pada 2024. Sebelumnya, pemeriksaan tersebut lebih banyak dilakukan oleh laboratorium kesehatan tingkat provinsi.
“Penetapan Labkesda sebagai pemeriksaan udara itu memang masih baru dicanangkan di 2024. Artinya memang baru, karena sebelumnya pemeriksaan udara tidak diwajibkan di tempat kami,” katanya.
Menurut Sri, pemenuhan alat pemeriksaan udara masuk dalam proyek InPULS Kementerian Kesehatan. Usulan pengadaan telah disampaikan sejak 2024 dengan rencana pemenuhan pada 2025, namun pelaksanaannya mengalami penundaan sehingga hingga kini layanan tersebut belum dapat dijalankan.
Selain membutuhkan peralatan laboratorium, pengembangan layanan juga memerlukan dukungan bahan medis habis pakai (BMHP). Ketersediaan alat dan bahan tersebut menjadi bagian penting agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai standar.
Sri mengatakan, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Labkesda saat ini lebih memprioritaskan anggaran untuk operasional pelayanan. Kondisi tersebut membuat pengadaan alat laboratorium baru secara mandiri belum dapat dilakukan.
“Kami belum bisa mengadakan sendiri karena fokus kami di operasional. Jangan sampai kami membeli alat, tetapi anggaran operasional tidak mencukupi. Untuk pengadaan alat baru masih kami harapkan pemenuhannya dari Kementerian Kesehatan maupun APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Tarakan belum memiliki layanan pemeriksaan kualitas udara yang dilakukan oleh Labkesda. Padahal, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendukung kesehatan lingkungan, khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sri menjelaskan, pemeriksaan udara yang dilakukan Labkesda tidak hanya berkaitan dengan persoalan polusi, tetapi lebih pada memastikan kualitas udara di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti ruang operasi dan ruang perawatan, agar terbebas dari kontaminasi bakteri maupun patogen.
“Jadi pemeriksaan udara itu tidak melulu seperti itu. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, ada standar yang harus dipenuhi. Misalnya ruang operasi tidak boleh ada kontaminan bakteri ataupun patogen yang ada di udara,” ujarnya.
Sri juga menjelaskan terdapat perbedaan kewenangan antara pemeriksaan udara yang dilakukan Labkesda dengan pengujian kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, Labkesda memiliki fokus pada aspek kesehatan lingkungan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan pengujian lingkungan lebih berkaitan dengan kondisi lingkungan secara umum.
“Kalau di DLH lebih ke lingkungannya. Artinya kewenangan kami berbeda. Di Labkesda arahnya ke fasilitas layanan kesehatan. Misalnya pasien dirawat dengan infeksi, tidak mungkin udaranya tercemar bakteri,” katanya.
Ia menambahkan, dari sisi pemeriksaan juga terdapat perbedaan. Labkesda lebih menitikberatkan pada pemeriksaan mikrobiologi untuk mendeteksi bakteri maupun patogen, sedangkan pengujian lingkungan lebih banyak berkaitan dengan parameter fisika dan kimia.
Dalam pelaksanaannya, pengambilan sampel dilakukan langsung di lokasi yang akan diperiksa. Udara akan disaring menggunakan metode filtrasi, kemudian partikel yang tertangkap dianalisis di laboratorium.
“Sampling itu dilaksanakan di tempat yang akan diperiksa. Udara difiltrasi dengan cara disedot, kemudian partikel yang tertangkap oleh penyaring tadi yang akan diperiksa, baik mikrobiologinya maupun kimianya,” jelas Sri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes., mengatakan pengembangan layanan pemeriksaan udara tetap harus mengikuti aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Devi, bukan berarti Labkesda tidak dapat melakukan pemeriksaan, tetapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum layanan tersebut dijalankan.
“Kalau itu sesuai dengan aturan undang-undangnya. Bukannya kita tidak bisa melakukan uji, tetapi ada beberapa aturan atau kebijakan. Jadi kita menunggu kebijakan dari pusat,” pungkasnya. (saf)









