TARAKAN, Headlinews.id – Pemerintah desa didorong lebih aktif mendeteksi keberangkatan warga ke luar negeri yang berpotensi dilakukan secara nonprosedural. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memperluas Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) di wilayah Kalimantan Utara untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar, mengatakan pemerintah desa memiliki posisi penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Informasi dari tingkat desa diharapkan membantu Imigrasi mengenali potensi keberangkatan nonprosedural sebelum warga menjadi korban.
“Desa itu yang paling dekat dengan masyarakat. Kalau ada warga yang mendapat tawaran bekerja ke luar negeri, terutama melalui jalur yang tidak jelas, informasi tersebut bisa lebih cepat diketahui dan dikoordinasikan dengan Imigrasi,” kata Rinaldi.
PIMPASA juga diarahkan sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur.
Imigrasi bersama instansi terkait memberikan informasi mengenai dokumen perjalanan, persyaratan keberangkatan serta jalur resmi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Yang kita sampaikan bukan hanya soal paspor. Masyarakat juga perlu tahu bagaimana prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, karena banyak persoalan berawal dari tawaran pekerjaan yang kelihatannya mudah tetapi ternyata tidak melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Pembentukan PIMPASA terbaru dilakukan di Kabupaten Malinau dengan melibatkan hampir 10 desa dalam satu kecamatan. Kegiatan diikuti camat dan kepala desa, dengan pembekalan turut melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara.
Keterlibatan BP3MI diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penempatan PMI secara legal sekaligus risiko yang dapat dihadapi pekerja migran nonprosedural.
Edukasi diharapkan membuat perangkat desa memiliki bekal ketika menemukan warga yang berencana bekerja di luar negeri.
Rinaldi mengatakan pola pembinaan desa telah diterapkan Imigrasi Tarakan sejak 2024 di Kota Tarakan. Program kemudian diperluas ke wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, sebelum diterapkan di Kabupaten Malinau pada 2026.
“Program ini sudah berjalan bertahap. Setelah di Tarakan, pembinaan diperluas ke Tanjung Palas dan tahun ini masuk ke Malinau. Desa yang terlibat akan terus bertambah sesuai kemampuan dan dukungan yang tersedia,” katanya.
Selain pertemuan langsung, komunikasi antara Imigrasi dan pemerintah desa dilanjutkan melalui grup WhatsApp.
Saluran ini digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai layanan keimigrasian, persyaratan paspor, aturan perjalanan luar negeri hingga koordinasi ketika ditemukan persoalan di lapangan.
“Komunikasi dengan desa tetap berjalan setelah kegiatan pembinaan. Kalau ada informasi atau persoalan yang perlu dikoordinasikan, bisa disampaikan lebih cepat. Jadi desa tidak hanya menerima sosialisasi, tetapi tetap terhubung dengan petugas Imigrasi,” ujarnya.
Perluasan PIMPASA diharapkan membentuk jaringan pencegahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa dapat menjadi penghubung awal ketika terdapat indikasi perekrutan atau keberangkatan warga yang tidak sesuai prosedur.
“Semakin banyak desa yang terlibat, semakin banyak juga masyarakat yang mendapatkan informasi. Harapannya, warga lebih memahami jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri dan bisa menghindari tawaran yang berisiko mengarah pada TPPO maupun penyelundupan manusia,” pungkas Rinaldi. (saf)










