TARAKAN, Headlinews.id – Kepastian penanganan laporan dugaan doxing masih dinantikan setelah polemik pembubaran kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi di Tarakan pada Mei lalu. Dalam aksi Hari Sumpah Pemuda, mahasiswa kembali meminta kejelasan perkembangan perkara tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan penyidik masih membutuhkan keterangan ahli independen untuk melengkapi proses pemeriksaan. Pendapat ahli diperlukan sebagai bahan dalam menguji unsur hukum perkara sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami berusaha mengambil saksi ahli yang independen. Artinya, kami tidak ingin ahli yang terkesan subjektif. Saya mengambil ahli yang betul-betul bisa melihat permasalahan ini dengan kacamata hukumnya dan memberikan pendapat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sampai kepada pengadilan,” ujar Bonifasius.
Ia mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa dan melengkapi hal-hal yang masih dibutuhkan setelah memperoleh keterangan ahli. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang tersedia telah memenuhi dasar penetapan tersangka.
“Setelah nanti kita mendapatkan kepastian dari pemeriksaan saksi ahli yang berikutnya, secepat mungkin sedapat mungkin kita tentukan untuk gelar perkara dalam penentuan tersangka,” katanya.
Bonifasius menegaskan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan atau kehendak pimpinan kepolisian. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan dan persidangan.
“Kalau memang tersangka, tersangka. Kalau tidak terbukti, tidak terbukti. Yang membuktikan itu bukan kata Kapolres atau Kasatreskrim, tetapi melalui proses pemeriksaan dan pembuktian,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa juga mempertanyakan dugaan adanya upaya menyamakan penanganan laporan doxing dengan perkara terkait laporan penghinaan Pancasila yang menyeret sejumlah aktivis. Mereka menilai kedua perkara memiliki subjek dan persoalan berbeda sehingga tidak semestinya disatukan dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Bonifasius membantah adanya upaya menggabungkan kedua perkara tersebut. Ia memastikan penanganan setiap laporan tetap mengacu pada ketentuan hukum, alat bukti, dan hasil pemeriksaan masing-masing.
“Kita berbicara berdasarkan hukum, berdasarkan aturan, bukti. Kalau memang tersangka, tersangka. Kalau tidak terbukti, tidak terbukti. Kami terbuka. Silakan datang ke Polres, kita diskusikan dan bicarakan perkembangan penanganan masalah ini. Saya juga akan mengundang rekan-rekan untuk mengawal perjalanan penanganan perkara sampai pada ujungnya,” katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan doxing muncul setelah beredarnya dokumen yang memuat data pribadi kader HMI, Muhammad Iqbal, menyusul polemik pembubaran kegiatan diskusi dan nobar film dokumenter Pesta Babi di Kelurahan Kampung Enam pada Mei 2026. HMI Cabang Tarakan bersama aliansi masyarakat kemudian melaporkan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, atas dugaan penyebaran data pribadi.
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan, Muhammad Ammar, dalam aksi tersebut turut mempertanyakan penanganan laporan yang berkaitan dengan aktivis. Ia meminta Kapolres memastikan tidak ada diskriminasi maupun upaya memperlambat proses hukum terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik. (saf)








