SAMARINDA, Headlinews.id – Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur mulai menyeret persoalan pertanggungjawaban pidana. Sebanyak 23 perkara ditangani Polda Kaltim dan jajaran, sementara lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga Selasa (25/8/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. mengatakan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum. Sebagian masih dalam penyelidikan, sementara beberapa lainnya telah masuk tahap penyidikan.
“Penanganan perkara karhutla terus berjalan. Penyidik melihat fakta di lapangan, mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan proses hukum setiap perkara,” kata Tedy.
Lima tersangka berasal dari perkara yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Kutai Timur. Di Berau terdapat dua perkara dengan dua tersangka, Kutai Kartanegara satu perkara dengan dua tersangka, sedangkan Kutai Timur satu perkara dengan satu tersangka.
Masih ada 18 perkara yang belum masuk tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya unsur pidana.
“Perkara yang masih penyelidikan masih kami dalami. Penyidik perlu memastikan fakta kejadian dan keterkaitan pihak yang diduga terlibat sebelum menentukan status hukumnya,” ujar Tedy.
Jumlah kasus terbanyak tercatat di Polres Paser dengan delapan perkara dan seluruhnya masih dalam penyelidikan. Polresta Samarinda menangani empat kasus, sedangkan Polres Penajam Paser Utara tiga kasus.
Polres Bontang, Polres Kutai Barat dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara. Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menangani satu kasus yang masih dalam penyelidikan. Sementara Polres Mahakam Ulu belum mencatat laporan dugaan tindak pidana karhutla.
Menurut Tedy, proses penanganan tidak berhenti pada pencatatan kasus. Penyidik harus memastikan penyebab kebakaran dan mencari bukti yang dapat menghubungkan suatu tindakan dengan peristiwa karhutla.
“Adanya kebakaran belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada proses penyelidikan dan pembuktian yang harus dilalui untuk memastikan unsur pidananya,” katanya.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan patroli dan pemantauan di wilayah yang rawan kebakaran. Masyarakat juga diminta berhati-hati ketika menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Pembakaran lahan perlu dihindari karena api bisa sulit dikendalikan dalam kondisi kering. Kalau menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Tedy.
Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan. Polisi akan menindaklanjuti laporan berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Kami mengharapkan masyarakat ikut menjaga kondisi lingkungan. Kalau ada pembakaran yang mencurigakan atau berpotensi meluas, segera informasikan kepada petugas,” katanya.
Tedy menegaskan penanganan hukum akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan alat bukti dalam setiap perkara.
“Prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan. Kalau bukti dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya. (*/ry)










