BALIKPAPAN, Headlinews.id– Dugaan praktik penyimpangan pengadaan dalam program pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan terungkap setelah penyidik Polda Kalimantan Timur menemukan penggunaan perusahaan “pinjaman” dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024.
Kasus ini mencuat dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menelusuri pelaksanaan anggaran pelatihan berbasis klaster kompetensi, mulai dari pengadaan bahan hingga jasa pendukung kegiatan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pola yang ditemukan menunjukkan adanya pengondisian dalam proses pengadaan sejak awal.
“Dalam prosesnya, ada arahan untuk menggunakan perusahaan tertentu yang sebenarnya tidak menjalankan pekerjaan secara langsung. Ini yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Bambang, keterlibatan keduanya terlihat dalam pengaturan pihak penyedia yang digunakan untuk memenuhi administrasi kegiatan.
“Perusahaan yang dilibatkan lebih berfungsi sebagai formalitas dokumen, sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak tersebut,” katanya.
Penyidik menemukan, skema ini digunakan dalam berbagai komponen kegiatan, termasuk pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, perlengkapan administrasi, hingga pembayaran instruktur.
“Pola yang sama diterapkan pada hampir seluruh item kegiatan. Ini menunjukkan adanya keseragaman mekanisme yang patut diduga telah dirancang sejak awal,” jelasnya.
Dalam praktiknya, perusahaan yang dipinjam namanya tersebut disebut mendapatkan imbalan tertentu dari nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
“Ada indikasi pemberian fee kepada pihak perusahaan yang dipakai namanya. Besarannya berkisar dalam persentase tertentu dari nilai kegiatan,” ungkapnya.
Modus tersebut kembali muncul pada pelaksanaan anggaran tahun berikutnya, dengan pola yang tetap serupa dan melibatkan penyedia yang sama pada beberapa kegiatan.
“Pada tahun 2024, mekanismenya tidak banyak berubah. Bahkan untuk kegiatan tertentu, prosesnya terpusat pada satu penyedia,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari penguatan pembuktian, dan proses pengembangannya masih terus berjalan,” katanya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Balikpapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta aturan pidana yang berlaku.
Polda Kaltim memastikan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan. Setiap fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (*/saf)










