Jumat, April 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Kabur Tiga Bulan, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Ditangkap

by admin
23 April 2026
in KALTARA, KRIMINAL
A A
Kabur Tiga Bulan, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Ditangkap

Tersangka kasus korupsi proyek aplikasi pariwisata Kaltara saat tiba di Kantor Kejati Kaltara usai ditangkap di Sulawesi Selatan.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Setelah tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus korupsi proyek aplikasi pariwisata Kalimantan Utara akhirnya ditangkap di Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2026).

Tersangka berinisial MI (44) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung setelah keberadaannya berhasil dilacak di luar daerah.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi menjelaskan MI merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kondisi itu yang kemudian menjadi dasar penetapan sebagai DPO dan dilakukan pencarian,” ujarnya, Kamis (22/4/2026).

Menurutnya, upaya pelacakan dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya lokasi tersangka teridentifikasi di wilayah Sulawesi Selatan.

“Informasi keberadaan sudah dipastikan, sehingga tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan tanpa memberi ruang bagi tersangka untuk kembali menghindar,” katanya.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya memilih mangkir dari proses hukum, berbeda dengan dua tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Untuk perkara ini, dua tersangka lain sudah lebih dulu ditahan. Sementara yang bersangkutan sempat tidak kooperatif sehingga dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Dua tersangka yang telah lebih dahulu ditahan masing-masing berinisial SMDN, mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara, serta SF yang menjabat sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara.

Setelah diamankan, MI langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Setelah tiba, dilakukan pemeriksaan awal untuk melengkapi proses administrasi penyidikan, termasuk pengecekan kondisi tersangka,” ujarnya.

Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif,” jelasnya.

Ia menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Setiap buronan akan terus dicari sampai ditemukan. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi orang yang menghindari proses hukum,” tegasnya.

Kejati Kaltara juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum,” katanya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke pihak-pihak yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum.

“Proses hukum akan terus berjalan sampai tuntas. Upaya melarikan diri bukan jalan keluar dari persoalan hukum,” pungkasnya. (rn)

 

Tags: buronan korupsi ditangkapDPO korupsi Kaltarakasus korupsi kaltaraKejati Kaltarakorupsi aplikasi pariwisataSulawesi Selatantersangka MI ditangkapTim Tabur Kejaksaan
Advertisement Banner

Baca Juga

Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Sebatik, Gagal Kirim ke Sulawesi
KALTARA

Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Sebatik, Gagal Kirim ke Sulawesi

23 April 2026
Dirbinmas Polda Kaltara Pimpin Apel Bhabinkamtibmas di Polres Malinau
KALTARA

Dirbinmas Polda Kaltara Pimpin Apel Bhabinkamtibmas di Polres Malinau

23 April 2026
Polda Kaltara Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Februari s/d April TA. 2026
KALTARA

Polda Kaltara Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Februari s/d April TA. 2026

23 April 2026
Modus Pinjam Perusahaan Terungkap, Polda Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi BLKI Balikpapan
KALTIM

Modus Pinjam Perusahaan Terungkap, Polda Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi BLKI Balikpapan

23 April 2026
Diduga Bunuh Diri, Pria di Bulungan Ditemukan Meninggal Dalam Kontrakan
Bulungan

Diduga Bunuh Diri, Pria di Bulungan Ditemukan Meninggal Dalam Kontrakan

22 April 2026
DPRD Kaltara Tekankan Pemerataan Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru
KALTARA

DPRD Kaltara Tekankan Pemerataan Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru

21 April 2026
Next Post
Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Sebatik, Gagal Kirim ke Sulawesi

Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Sebatik, Gagal Kirim ke Sulawesi

Berita Populer

  • Razia Kamar Warga Binaan, Lapas Tarakan Sita Sejumlah Barang Terlarang

    Razia Kamar Warga Binaan, Lapas Tarakan Sita Sejumlah Barang Terlarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Halalbihalal IKAT, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop Literasi Data Kaltara Dorong Penguatan Satu Data Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Tarakan Tertibkan Pengendara di Sekitar SMA Negeri 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Pastikan TPP ASN Dibayar Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.