TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Setelah tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus korupsi proyek aplikasi pariwisata Kalimantan Utara akhirnya ditangkap di Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2026).
Tersangka berinisial MI (44) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung setelah keberadaannya berhasil dilacak di luar daerah.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi menjelaskan MI merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kondisi itu yang kemudian menjadi dasar penetapan sebagai DPO dan dilakukan pencarian,” ujarnya, Kamis (22/4/2026).
Menurutnya, upaya pelacakan dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya lokasi tersangka teridentifikasi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Informasi keberadaan sudah dipastikan, sehingga tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan tanpa memberi ruang bagi tersangka untuk kembali menghindar,” katanya.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya memilih mangkir dari proses hukum, berbeda dengan dua tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Untuk perkara ini, dua tersangka lain sudah lebih dulu ditahan. Sementara yang bersangkutan sempat tidak kooperatif sehingga dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Dua tersangka yang telah lebih dahulu ditahan masing-masing berinisial SMDN, mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara, serta SF yang menjabat sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara.
Setelah diamankan, MI langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Setelah tiba, dilakukan pemeriksaan awal untuk melengkapi proses administrasi penyidikan, termasuk pengecekan kondisi tersangka,” ujarnya.
Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif,” jelasnya.
Ia menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Setiap buronan akan terus dicari sampai ditemukan. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi orang yang menghindari proses hukum,” tegasnya.
Kejati Kaltara juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum,” katanya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke pihak-pihak yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum.
“Proses hukum akan terus berjalan sampai tuntas. Upaya melarikan diri bukan jalan keluar dari persoalan hukum,” pungkasnya. (rn)








