SAMARINDA, Headlinews.id – Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan memaksimalkan pendapatan dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah ditetapkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Intinya, kita tidak ingin masyarakat diperberat dengan membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini biayanya semakin ringan,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik baru-baru ini ketika berkunjung ke Kantor Bapenda Kaltim.
Menurut Akmal, terpenting adalah bagaimana mendorong semangat masyarakat untuk membayar pajak.
Selain itu, Akmal tidak ingin masyarakat beli kendaraan (mobil) dari luar, ternyata pajaknya juga dibayar bukan untuk Kaltim.
“Beli mobil di Jakarta, bayar pajak juga ke Jakarta, karena murah. Padahal, dipakainya di Kaltim. Kan keliru,” ungkapnya.
Pemprov Kaltim mengajak masyarakat peduli dengan kondisi ekonomi dan pendapatan pajak daerah untuk membangun daerah.
“Mari kita mengedukasi diri sendiri, bersama-sama membangun Kaltim dengan membayar pajak untuk daerah sendiri, mumpung ringan,” pesannya.
Pemprov Kaltim sudah menetapkan penurunan biaya PKB dan BBNKB, yakni tarif PKB sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen.
Terdapat penurunan sebesar 0,422 persen tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen.
Terdapat penurunan sebesar 1,72 persen Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak (nol persen). (*)







