BALIKPAPAN, Headlinews.id — Sebanyak 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur diungkap aparat Kepolisian Daerah Kaltim sepanjang April 2026 dengan total 25 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran polres di wilayah Kalimantan Timur, yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Kamis (30/4/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Seluruh kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dari 22 laporan polisi tersebut, 25 tersangka diamankan dari berbagai daerah, yakni Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari operator lapangan di SPBU hingga pihak yang mengoordinasikan pengumpulan BBM bersubsidi secara ilegal,” kata Yuliyanto.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar, serta 113 fuel card atau barcode yang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, turut diamankan kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa, jerigen, drum, serta uang tunai hasil penjualan.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan para pelaku umumnya dengan memanfaatkan lebih dari satu barcode atau fuel card, serta memodifikasi tangki kendaraan untuk memperbesar kapasitas pengangkutan BBM subsidi.
“BBM yang dibeli di SPBU kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke dalam jerigen atau drum, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Menurut Polda Kaltim, praktik penyalahgunaan ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur, termasuk memperkuat koordinasi dengan SPBU dan pihak terkait untuk menutup celah penyalahgunaan.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara berkelanjutan, termasuk penindakan terhadap setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi,” tegasnya. (*/saf)







