TANJUNG SELOR, Headlinews.id – DPRD Bulungan meminta Pemkab Bulungan melakukan pemeriksaan terhadap izin bangunan dan operasional sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjung Selor. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga izin operasional.
Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh THM yang beraktivitas telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh THM yang ada di Tanjung Selor. Perizinan bangunan, tata ruang, dan operasionalnya perlu dipastikan sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Tasa Gung, Senin (13/7/2026).
Ia menyebut beberapa THM yang menjadi pembahasan masyarakat berada di kawasan perkotaan, di antaranya B Space di Jalan Jambu, Mahadewi di Jalan Salak, Queen di Jalan Kapur, serta Bazz yang berada di sekitar kawasan Bandara Tanjung Harapan.
Menurut Tasa, keberadaan usaha hiburan malam tetap dapat berjalan selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, aktivitas usaha tersebut perlu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, termasuk aspek ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Tempat hiburan malam memiliki aturan yang mengikat. Selama seluruh persyaratan dipenuhi tentu aktivitas usaha dapat berjalan, tetapi dampaknya terhadap lingkungan sekitar juga perlu menjadi perhatian,” katanya.
Ia meminta OPD terkait bersama aparat kepolisian melakukan koordinasi dalam proses pemeriksaan tersebut.
Pengawasan diperlukan untuk melihat kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang berjalan di lapangan.
“Pengecekan bersama ini penting agar pemerintah memiliki data dan gambaran kondisi setiap THM yang beroperasi. Apabila ada hal yang belum sesuai, dapat dilakukan langkah pembinaan maupun penanganan sesuai ketentuan,” ungkap Tasa.
Tasa menilai pengawasan terhadap usaha hiburan malam menjadi bagian dari penataan kawasan perkotaan Tanjung Selor.
Terlebih wilayah tersebut menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan sekaligus ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
“Setiap pelaku usaha tentu memiliki hak untuk menjalankan kegiatan, tetapi aturan tetap menjadi pedoman. Pemerintah perlu memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” pungkas Tasa Gung. (*/saf)










