TARAKAN, Headlinews.id – Pemberian penghargaan kepada tokoh yang berjasa bagi pembangunan Kalimantan Utara segera memiliki payung hukum.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah sebagai dasar pemberian apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi terhadap kemajuan daerah.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai bagian dari penyempurnaan substansi ranperda.
Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi., mengatakan ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat.
Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh yang memiliki jasa dan kontribusi bagi Kalimantan Utara.
“Ranperda ini berangkat dari aspirasi masyarakat. Selama ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian penghargaan daerah kepada tokoh yang telah memberikan pengabdian maupun kontribusi bagi pembangunan Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pemberian penghargaan. Dengan demikian, setiap penghargaan yang diberikan memiliki dasar penilaian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberian penghargaan harus memiliki ukuran yang jelas. Karena itu, mekanisme, persyaratan, hingga proses penilaiannya perlu diatur agar pelaksanaannya objektif dan transparan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah kembali mencermati seluruh materi muatan ranperda agar sesuai dengan hasil harmonisasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan ini menjadi bagian akhir pembahasan di tingkat daerah sebelum ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi.
Herman menjelaskan, ranperda tidak hanya mengatur dasar hukum pemberian penghargaan, tetapi juga memuat bentuk penghargaan, persyaratan calon penerima, mekanisme pengusulan, proses verifikasi dan penilaian, hingga tata cara penetapan penerima penghargaan.
“Seluruh tahapan disusun agar proses pemberian penghargaan berlangsung terbuka dan memiliki parameter yang jelas. Dengan begitu, penghargaan benar-benar diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa serta kontribusi bagi daerah,” jelasnya
Ia berharap pembahasan ranperda dapat segera dituntaskan sehingga proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Harapannya seluruh proses berjalan lancar sehingga ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi pedoman dalam pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa bagi Kalimantan Utara,” tutup Herman. (*)










