Sabtu, September 19, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

PN Tanjung Selor Siapkan Penerjemah, JPU Siap Buktikan Dakwaan PT PMJ di PN Tanjung Selor

by Redaksi 2
23 Oktober 2025
in Bulungan
A A
PN Tanjung Selor Siapkan Penerjemah, JPU Siap Buktikan Dakwaan PT PMJ di PN Tanjung Selor

Sidang perdana PT PMJ digelar secara virtual dari Lapas Tarakan. PN Tanjung Selor memastikan penerjemah akan hadir pada sidang lanjutan.

TARAKAN, Headlinews.id – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10), harus ditunda. Penundaan dilakukan karena salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu, pemilik perusahaan, tidak memahami sepenuhnya bahasa Indonesia yang digunakan dalam dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menjelaskan majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk menyiapkan ahli penerjemah bahasa Mandarin.

“Sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan tidak bisa dilanjutkan karena salah satu terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia. Yang bersangkutan menyatakan hanya menguasai sekitar 40 persen. Sisanya tidak dipahami karena terdakwa lebih fasih berbahasa Mandarin,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/10).

Andi menambahkan, pengadilan akan menunjuk penerjemah independen untuk mendampingi Juliet pada sidang lanjutan.

“Ahli bahasa ini akan disediakan oleh Pengadilan Negeri. Biasanya berasal dari universitas atau lembaga resmi, dan penunjukannya diumumkan melalui surat tembusan atau penetapan majelis hakim saat hari persidangan,” jelasnya.

Sidang perdana yang dimulai pukul 14.00 Wita itu menghadirkan ketiga terdakwa secara virtual dari Lapas Tarakan, yakni Juliet Kristianto Liu, M. Yusuf sebagai Direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono, Kepala Teknik Tambang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejati Kaltara juga hadir secara virtual.

“Majelis hakim menanyakan kondisi terdakwa, apakah siap dan sehat untuk mengikuti sidang. Setelah itu, JPU akan memulai pembacaan dakwaan. Namun ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah mengerti isi dakwaan, ternyata Juliet menyatakan tidak begitu mengerti,” ujar Andi.

Sementara itu, terkait sanggahan PMJ yang menyebut aktivitas kegiatan yang dilakukan hanyalah mitigasi bencana, seperti pembuatan parit di sejumlah media, pihaknya memastikan tetap memutuskan melanjutkan proses hukum.

“Sanggahan terdakwa sah-sah saja. Mereka bisa menyampaikan keberatan, tapi dalam persidangan, kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Kalau mereka menyangkal, itu akan diuji di persidangan,” tegas Andi.

Selain menyiapkan penerjemah, Andi menegaskan tim Jaksa dari Kejaksaan Agung akan turun pada sidang pembuktian pasal-pasal.

“JPU saat ini masih dari Kejari Bulungan dan Kejati Kaltara. Namun nanti, untuk sidang pembuktian, tim Kejagung akan menangani pasal-pasal terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum mineral dan batubara,” katanya.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Aktivitas tambang berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan koridor milik negara.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan beberapa kali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan aset. Namun, semua permohonan ditolak majelis hakim dengan vonis gugur lantaran kasusnya sudah tahap 2 dan siap masuk persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. PN Tanjung Selor memastikan penerjemah resmi siap mendampingi terdakwa, sehingga seluruh isi dakwaan dapat dipahami. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri, Kejati Kaltara, dan Kejaksaan Agung akan membuktikan semua pasal yang disangkakan.

“Ini penting untuk memastikan hak terdakwa tetap terjaga. Meskipun ada kendala bahasa, proses hukum harus dijalankan secara adil. Penerjemah akan memastikan terdakwa benar-benar memahami dakwaan yang dibacakan,” kata Andi. (saf)

 

Tags: Hukum dan PeradilanKalimantan UtaraKejaksaanLingkungan HidupPenerjemahpmjPN Tanjung SelorPT Pipit Mutiara JayaTambang Ilegal
Advertisement Banner

Baca Juga

Polairud Polresta Bulungan Salurkan Sembako, Tiga Keluarga Terima Bantuan Jumat Berkah
Bulungan

Polairud Polresta Bulungan Salurkan Sembako, Tiga Keluarga Terima Bantuan Jumat Berkah

18 September 2026
27 Titik Wi-Fi Bulungan Hebat Siap Layani Ruang Publik hingga Fasilitas Kesehatan
Bulungan

27 Titik Wi-Fi Bulungan Hebat Siap Layani Ruang Publik hingga Fasilitas Kesehatan

16 September 2026
Bulungan Masih Bergantung Pasokan Ayam dari Luar Daerah
Bulungan

Bulungan Masih Bergantung Pasokan Ayam dari Luar Daerah

15 September 2026
Polisi Kawal Penanaman Jagung di Sekatak
Bulungan

Polisi Kawal Penanaman Jagung di Sekatak

15 September 2026
Progres Fisik APBD Bulungan Baru 39,05 Persen
Bulungan

Progres Fisik APBD Bulungan Baru 39,05 Persen

14 September 2026
Belanja Naik Rp28,2 Miliar, Bulungan Andalkan PAD dan SiLPA
Bulungan

Belanja Naik Rp28,2 Miliar, Bulungan Andalkan PAD dan SiLPA

14 September 2026
Next Post
Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Sistem Kerja Baru dan Reformasi Birokrasi

Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Sistem Kerja Baru dan Reformasi Birokrasi

Balikpapan Perketat Standar Sanitasi di Fasilitas Dapur Umum

Balikpapan Perketat Standar Sanitasi di Fasilitas Dapur Umum

Program Relasi Media PT Pertamina Hulu Indonesia Raih Empat Penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers di Ajang MRA 2025

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Hari Ditahan, SRS Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rutan Polsek Tarakan Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tarakan Kembali Terlihat, Angin Bawa Massa Udara dari Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Tarakan Memburuk, ISPU Terus Bergerak Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.