Rabu, November 19, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

PN Tanjung Selor Siapkan Penerjemah, JPU Siap Buktikan Dakwaan PT PMJ di PN Tanjung Selor

by redaksi
23 Oktober 2025
in Bulungan
A A
PN Tanjung Selor Siapkan Penerjemah, JPU Siap Buktikan Dakwaan PT PMJ di PN Tanjung Selor

Sidang perdana PT PMJ digelar secara virtual dari Lapas Tarakan. PN Tanjung Selor memastikan penerjemah akan hadir pada sidang lanjutan.

TARAKAN, Headlinews.id – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10), harus ditunda. Penundaan dilakukan karena salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu, pemilik perusahaan, tidak memahami sepenuhnya bahasa Indonesia yang digunakan dalam dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menjelaskan majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk menyiapkan ahli penerjemah bahasa Mandarin.

Baca Juga

Stunting hingga Sanitasi, Bulungan Genjot Program Kesehatan Terpadu    

Audit Tahap II Itwasda Polda Kaltara Digelar di Polresta Bulungan, Kapolresta: Momentum Perbaikan dan Penguatan Layanan Kepolisian

Agen BULAN, Motor Penerapan Transaksi Non Tunai di Bulungan  

“Sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan tidak bisa dilanjutkan karena salah satu terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia. Yang bersangkutan menyatakan hanya menguasai sekitar 40 persen. Sisanya tidak dipahami karena terdakwa lebih fasih berbahasa Mandarin,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/10).

Andi menambahkan, pengadilan akan menunjuk penerjemah independen untuk mendampingi Juliet pada sidang lanjutan.

“Ahli bahasa ini akan disediakan oleh Pengadilan Negeri. Biasanya berasal dari universitas atau lembaga resmi, dan penunjukannya diumumkan melalui surat tembusan atau penetapan majelis hakim saat hari persidangan,” jelasnya.

Sidang perdana yang dimulai pukul 14.00 Wita itu menghadirkan ketiga terdakwa secara virtual dari Lapas Tarakan, yakni Juliet Kristianto Liu, M. Yusuf sebagai Direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono, Kepala Teknik Tambang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejati Kaltara juga hadir secara virtual.

“Majelis hakim menanyakan kondisi terdakwa, apakah siap dan sehat untuk mengikuti sidang. Setelah itu, JPU akan memulai pembacaan dakwaan. Namun ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah mengerti isi dakwaan, ternyata Juliet menyatakan tidak begitu mengerti,” ujar Andi.

Sementara itu, terkait sanggahan PMJ yang menyebut aktivitas kegiatan yang dilakukan hanyalah mitigasi bencana, seperti pembuatan parit di sejumlah media, pihaknya memastikan tetap memutuskan melanjutkan proses hukum.

“Sanggahan terdakwa sah-sah saja. Mereka bisa menyampaikan keberatan, tapi dalam persidangan, kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Kalau mereka menyangkal, itu akan diuji di persidangan,” tegas Andi.

Selain menyiapkan penerjemah, Andi menegaskan tim Jaksa dari Kejaksaan Agung akan turun pada sidang pembuktian pasal-pasal.

“JPU saat ini masih dari Kejari Bulungan dan Kejati Kaltara. Namun nanti, untuk sidang pembuktian, tim Kejagung akan menangani pasal-pasal terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum mineral dan batubara,” katanya.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Aktivitas tambang berlangsung di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan koridor milik negara.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan beberapa kali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan aset. Namun, semua permohonan ditolak majelis hakim dengan vonis gugur lantaran kasusnya sudah tahap 2 dan siap masuk persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. PN Tanjung Selor memastikan penerjemah resmi siap mendampingi terdakwa, sehingga seluruh isi dakwaan dapat dipahami. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri, Kejati Kaltara, dan Kejaksaan Agung akan membuktikan semua pasal yang disangkakan.

“Ini penting untuk memastikan hak terdakwa tetap terjaga. Meskipun ada kendala bahasa, proses hukum harus dijalankan secara adil. Penerjemah akan memastikan terdakwa benar-benar memahami dakwaan yang dibacakan,” kata Andi. (saf)

 

Tags: Hukum dan PeradilanKalimantan UtaraKejaksaanLingkungan HidupPenerjemahpmjPN Tanjung SelorPT Pipit Mutiara JayaTambang Ilegal
Advertisement Banner

Baca Juga

Stunting hingga Sanitasi, Bulungan Genjot Program Kesehatan Terpadu      
Bulungan

Stunting hingga Sanitasi, Bulungan Genjot Program Kesehatan Terpadu    

18 November 2025
Audit Tahap II Itwasda Polda Kaltara Digelar di Polresta Bulungan, Kapolresta: Momentum Perbaikan dan Penguatan Layanan Kepolisian
Bulungan

Audit Tahap II Itwasda Polda Kaltara Digelar di Polresta Bulungan, Kapolresta: Momentum Perbaikan dan Penguatan Layanan Kepolisian

18 November 2025
Agen BULAN, Motor Penerapan Transaksi Non Tunai di Bulungan   
Bulungan

Agen BULAN, Motor Penerapan Transaksi Non Tunai di Bulungan  

18 November 2025
Bulungan Raih Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia 2025   
Bulungan

Bulungan Raih Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia 2025  

17 November 2025
Puluhan Mahasiswa Demo, Desak DPRD Bulungan Usut Dugaan Kekerasan Anggota Dewan
Bulungan

Puluhan Mahasiswa Demo, Desak DPRD Bulungan Usut Dugaan Kekerasan Anggota Dewan

17 November 2025
3 Sasaran Gangguan Lalu Lintas Jadi Fokus Operasi Zebra Kayan 2025   
Bulungan

3 Sasaran Gangguan Lalu Lintas Jadi Fokus Operasi Zebra Kayan 2025  

17 November 2025
Next Post
Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Sistem Kerja Baru dan Reformasi Birokrasi

Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Sistem Kerja Baru dan Reformasi Birokrasi

Balikpapan Perketat Standar Sanitasi di Fasilitas Dapur Umum

Balikpapan Perketat Standar Sanitasi di Fasilitas Dapur Umum

Program Relasi Media PT Pertamina Hulu Indonesia Raih Empat Penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers di Ajang MRA 2025

Berita Populer

  • Pemprov Kaltim Mulai Salurkan UKT GratisPol, Mahasiswa Penerima Dapat Pengembalian Dana   

    Pemprov Kaltim Mulai Salurkan UKT GratisPol, Mahasiswa Penerima Dapat Pengembalian Dana  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Soroti Minimnya Fasilitas Sekolah di Wilayah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPRD Kaltara Siap Koordinasi ke Kemendikbud Atasi Ketidakmerataan TKG Guru Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Tindaklanjuti Masalah TKG Guru di Daerah 3T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Oknum Anggota DPRD Bulungan Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Tanjung Selor  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.