TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pembangunan kembali Kantor Bupati Bulungan yang terbakar pada 20 Mei 2026 belum masuk dalam prioritas anggaran 2027. Pemerintah Kabupaten Bulungan masih menyiapkan kajian konstruksi dan menuntaskan prosedur administrasi aset sebelum menentukan penanganan gedung tersebut.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, pembahasan khusus pembangunan kembali kantor bupati belum dilakukan. Padahal, penyusunan APBD 2027 telah berjalan setelah dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disampaikan kepada DPRD Bulungan.
“Secara khusus, pembangunan kembali kantor bupati memang belum dibahas. Masih ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya,” ujar Syarwani.
Hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan kebakaran dipicu korsleting listrik dan tidak mengandung unsur pidana. Meski penyebab kejadian telah diketahui, kondisi bangunan tetap harus diperiksa dari sisi konstruksi untuk menentukan penanganan pascakebakaran.
“Keterangan resmi dari kepolisian sudah kami terima. Namun, kondisi kantor bupati yang terbakar masih harus diperiksa dan dihitung secara konstruksi sebelum ditentukan penanganan berikutnya,” jelasnya.
Selain kajian teknis, Pemkab Bulungan juga menyiapkan prosedur administrasi penghapusan aset apabila gedung tersebut dinyatakan tidak dapat dipertahankan. Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat untuk memastikan tahapan penanganan aset sesuai ketentuan.
“Koordinasi dengan BPKP dan BPK melalui Inspektorat juga dilakukan untuk membahas langkah-langkah yang harus ditempuh ke depan, terutama terkait penanganan aset setelah kebakaran,” kata Syarwani.
Pemkab Bulungan menargetkan penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 kepada DPRD pada Oktober ini. Namun, belum ada kepastian pembangunan kembali kantor bupati akan memperoleh alokasi anggaran tahun depan karena pemerintah masih memperhitungkan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Syarwani menyebut, pembangunan kantor bupati harus dipertimbangkan bersama program lain berdasarkan tingkat urgensi dan kemampuan keuangan daerah. Penetapan prioritas anggaran akan menentukan apakah rencana pembangunan gedung tersebut dapat diakomodasi pada 2027.
“Kalau pembangunan kantor bupati masuk dalam prioritas APBD 2027, tentu harus dilihat juga kebutuhan lain yang lebih mendesak. Ada yang menjadi superprioritas dan harus didahulukan,” tandasnya. (rn)










