TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pembentukan tiga kelurahan baru, pengelolaan air limbah domestik, perlindungan perikanan perairan darat, serta rancangan APBD 2027 masuk dalam empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada DPRD, Selasa (13/10/2026).
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan nota penjelasan keempat raperda tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil. Dalam rancangan APBD 2027, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp1,5 triliun dan belanja Rp1,8 triliun.
“Empat raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun arah pembangunan, memperkuat pengelolaan sumber daya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syarwani.
Rancangan pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp239,8 miliar, transfer pemerintah pusat Rp1,2 triliun, serta transfer antar daerah sekitar Rp77,1 miliar. Adapun belanja direncanakan meliputi belanja operasi Rp1,2 triliun, belanja modal Rp358 miliar, belanja tidak terduga Rp8 miliar, dan belanja transfer Rp161,9 miliar.
Syarwani menjelaskan, belanja modal diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemkab Bulungan juga tidak memberlakukan anggaran kegiatan luncuran pada APBD 2027, dengan pengecualian untuk kondisi force majeure atau keadaan kahar dan kontrak tahun jamak yang telah direncanakan.
“Pada 2027, tidak diberlakukan anggaran kegiatan luncuran, kecuali untuk kondisi force majeure dan kontrak kegiatan tahun jamak yang telah direncanakan. Kontrak dengan pihak ketiga pada prinsipnya berlaku untuk tahun anggaran berjalan,” ungkapnya.
Di sektor lingkungan, Raperda Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Kabupaten Bulungan 2025–2044 disiapkan sebagai pedoman pengembangan sistem pengolahan limbah jangka panjang. Materinya mencakup wilayah pelayanan, kebutuhan infrastruktur, tahapan pembangunan, sistem pengolahan, kelembagaan, dan pembiayaan.
Menurut Syarwani, perencanaan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pengolahan air limbah berjalan secara aman dan layak, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan.
“Pengelolaan air limbah domestik harus direncanakan secara terarah dan berkelanjutan. Tujuannya memastikan sistem pengolahan yang aman dan layak, sekaligus menjaga kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” katanya.
Raperda perlindungan dan pengelolaan perikanan perairan darat turut diajukan untuk menata pemanfaatan sumber daya perikanan, meningkatkan produktivitas, memperkuat keterlibatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan ekosistem perairan.
Syarwani menyebut potensi perikanan perairan darat perlu dikelola dengan memperhatikan keseimbangan antara peningkatan produksi dan kelestarian lingkungan.
“Potensi perikanan perairan darat harus dikelola dengan baik. Produktivitas perlu ditingkatkan, tetapi kelestarian ekosistem juga harus dijaga agar sumber daya ini tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur diusulkan untuk menyesuaikan penataan administrasi dengan perkembangan wilayah. Kecamatan Tanjung Selor saat ini memiliki luas 1.277,81 kilometer persegi, dengan tiga kelurahan dan enam desa.
Tanjung Harapan direncanakan berada di wilayah Tanjung Selor, Tanjung Selor Utara di Sabanar Lama, sedangkan Sepunggur di Selimau 3. Pembentukan ketiga kelurahan tersebut diarahkan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi serta memudahkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi dan pembangunan.
“Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan di Tanjung Selor, Kelurahan Tanjung Selor Utara di Sabanar Lama, dan Kelurahan Sepunggur di Selimau 3 merupakan langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta mendekatkan pelayanan administratif, pembangunan, dan pemberdayaan kepada masyarakat,” kata Syarwani. (rn)










