Rabu, September 30, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

by Redaksi 2
4 Desember 2025
in Balikpapan, KRIMINAL
A A
Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Yusup Adi Putra dalam perkara penggelapan dan penyalahgunaan dokumen terkait distribusi cat milik PT Jotun Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/12/2025).

Setelah membacakan kronologi singkat perkara, majelis hakim menyampaikan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti yang diajukan, serta pengakuan terdakwa dalam proses persidangan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan Yusup secara sadar dan berulang kali membuat purchase order (PO) fiktif, memanipulasi dokumen perusahaan, serta mengalihkan produk cat untuk kepentingan pribadi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Yusup Adi Putra karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim.

Majelis menegaskan tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan internal perusahaan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan yang nilainya mendekati satu miliar rupiah. Hal ini menjadi salah satu keadaan yang memberatkan, selain posisi terdakwa sebagai karyawan yang semestinya menjaga kepercayaan perusahaan,” lanjutnya.

Selama persidangan, terungkap modus yang dilakukan Yusup melibatkan pembuatan pesanan cat melalui skema preorder fiktif menggunakan beberapa nama perusahaan rekanan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur resmi perusahaan. Produk yang keluar diduga dialihkan menjadi keuntungan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi yang menangani perkara ini menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menilai amar hakim sudah mempertimbangkan secara proporsional fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.

“Putusan majelis hakim telah mencerminkan pembuktian di persidangan. Modus, aliran barang, hingga besaran kerugian sudah terbukti. Kami menghormati putusan ini dan menerimanya,” kata JPU Dewi usai sidang.

Sementara itu, terdakwa Yusup mengikuti jalannya sidang dengan tenang dan menyimak putusan tanpa memberikan komentar. Hingga sidang ditutup, pihaknya belum menyatakan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. (*/saf)

 

Tags: Balikpapan UpdateDokumen Palsuhukum dan kriminalkasus JotunPengadilan BalikpapanPenggelapan PerusahaanPO fiktifVonis Pidana
Advertisement Banner

Baca Juga

Motor Hilang dari Rumah Kosong, Polisi Bongkar Jejak hingga Kembali ke Pemilik
KRIMINAL

Motor Hilang dari Rumah Kosong, Polisi Bongkar Jejak hingga Kembali ke Pemilik

30 September 2026
Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diproses Polda Kaltara
KALTARA

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diproses Polda Kaltara

28 September 2026
Ditreskrimum Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Berau
KALTARA

Ditreskrimum Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Berau

27 September 2026
Tersangka Kasus Etomidate LSH Juga Terseret Perkara Dugaan Penipuan Rp5 Miliar
KALTARA

Tersangka Kasus Etomidate LSH Juga Terseret Perkara Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

23 September 2026
Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM
KRIMINAL

Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM

22 September 2026
Next Post
Tongkat Estafet Berganti, Sinergi Tetap Terjaga: PLN Audiensi dengan Kejati Kaltara

Tongkat Estafet Berganti, Sinergi Tetap Terjaga: PLN Audiensi dengan Kejati Kaltara

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea – Indonesia Membangun Kota Cerdas

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea - Indonesia Membangun Kota Cerdas

Pemprov Gelar Bimtek Brigade Pangan, Dorong Kemandirian Pangan di Kaltara 

Pemprov Gelar Bimtek Brigade Pangan, Dorong Kemandirian Pangan di Kaltara 

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etomidate Positif, Oknum Kontraktor dan Dua Wanita Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Aspirasi DPRD Tarakan Salurkan 40 Mesin untuk Kelompok Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmawati Buka Peluang Kriya Kaltara Dikenal di Pasar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.