TARAKAN, Headlinews.id – Satreskrim Polres Tarakan menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon kepada pemiliknya, Amrin (55), melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan polisi setelah dicuri oleh teman korban dan digadaikan senilai Rp4,75 juta.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda, mewakili Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono, menjelaskan penyerahan kendaraan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan quick wins Kapolri dalam penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Pidum, menjalankan apa yang sudah menjadi quick wins dari Kapolri. Kalau ada kejadian curanmor, barang bukti akan kami serahkan saat rilis kepada pelapor atau korban,” ujar Alfath.
Melalui mekanisme tersebut, korban dapat kembali menggunakan kendaraannya tanpa harus menunggu seluruh rangkaian proses hukum selesai. Penyerahan dilakukan dengan status pinjam pakai dan disertai kelengkapan administrasi yang disiapkan penyidik.
“Untuk persyaratannya, nanti ada surat pinjam pakai dari kami, berita acara pinjam pakainya, kemudian dokumentasi dilampirkan. Itu saja, karena memang barang bukti langsung kami serahkan kepada korban,” jelasnya.
Alfath menegaskan, penyerahan kendaraan tidak menghapus statusnya sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Kendaraan tersebut tetap dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum, terutama apabila perkara memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kebutuhan barang bukti tersebut. Apabila kendaraan harus dihadirkan kembali dalam tahapan penanganan perkara, korban akan mendapatkan pemberitahuan dari penyidik.
“Kalau untuk keperluan ke depannya, misalnya nanti dibutuhkan saat pelimpahan ke kejaksaan, pasti akan kami kabari lagi pelapor atau korbannya. Sebab, untuk pelimpahan ke kejaksaan, barang bukti tetap diperlukan dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya mengamankan satu unit Yamaha Xeon berwarna merah marun dengan nomor polisi KU 5197 GI. Kendaraan tersebut merupakan milik Amrin yang dicuri oleh OA, pria yang sebelumnya sudah beberapa kali meminjam sepeda motor korban.
Berdasarkan pengungkapan kasus, OA membawa kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian menggadaikannya kepada HS senilai Rp4,75 juta. Polisi mengamankan OA di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Sementara itu, Amrin mengatakan mendapat informasi mengenai keberadaan sepeda motornya dari kepolisian sekitar empat hingga lima hari sebelum penyerahan. Setelah menerima kabar tersebut, ia mendatangi Polres Tarakan untuk memastikan kondisi kendaraannya.
“Baru sekitar empat lima hari yang lalu saya mendapat kabar. Setelah itu saya datang ke sini untuk memastikan motornya,” ujar Amrin.
Ia memastikan Yamaha Xeon berwarna merah marun tersebut masih dalam kondisi utuh saat ditemukan. Tidak ada kerusakan pada kendaraan itu. Sebelum dibawa pelaku, motor tersebut juga baru selesai menjalani servis dan sejumlah komponennya telah diganti.
“Motornya masih utuh, tidak ada yang rusak. Sebelum dibawa memang baru saya servis dan ada beberapa bagian yang diganti. STNK juga masih ada sama saya karena disimpan di dompet,” jelasnya.
Amrin mengungkapkan, sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa oleh temannya yang sudah beberapa kali meminjam kendaraan miliknya. Selama peminjaman sebelumnya, motor selalu dikembalikan sehingga ia tidak menaruh kecurigaan ketika pelaku kembali menggunakan kendaraannya.
Namun, pada peminjaman terakhir, pelaku langsung membawa motor tanpa meminta izin. Amrin baru mengetahui kendaraannya tidak ada saat bangun tidur pada pagi hari.
“Awalnya dia memang sering pinjam motor saya. Selama ini dikembalikan seperti biasa. Tapi waktu terakhir, dia langsung pakai tanpa bilang atau minta izin lagi,” katanya.
Setelah mengetahui motornya hilang, Amrin sempat mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut dengan menanyakan langsung kepada pelaku. Dari penelusuran itu, ia akhirnya mengetahui Yamaha Xeon miliknya telah digadaikan kepada orang lain.
“Saya bangun pagi, lihat motor sudah tidak ada. Awalnya saya kira dicuri orang. Setelah saya tanyakan, jawabannya berbelit-belit. Ternyata motor itu sudah digadaikan,” ungkapnya.
Amrin mengaku sempat pasrah karena kendaraannya tidak kunjung kembali. Ia kemudian mengikuti proses penanganan perkara setelah mengetahui pelaku telah diamankan polisi dan sepeda motornya berhasil ditemukan.
“Ya, sudah pasrah saja. Kalau memang sudah ditangani polisi dan orangnya juga sudah ditangkap, saya ikuti saja prosesnya,” tutup Amrin. (saf)








