Senin, Oktober 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Hampir 11 Bulan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Juata Permai Tetapkan Tersangka

by Redaksi 2
14 Oktober 2026
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Hampir 11 Bulan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Juata Permai Tetapkan Tersangka

YS mengenakan baju oranye sambil memegang dokumen terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan/atau pengerusakan di Juata Permai, Tarakan.

TARAKAN, Headlinews.id – Polres Tarakan menetapkan YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Penetapan tersebut dilakukan hampir 11 bulan setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 November 2025.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli, menjelaskan penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti lain, termasuk rekaman yang berkaitan dengan kejadian.

“Penyidik menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menjadi dasar dalam proses hukum,” ujar Rusli.

BACA JUGA
  • Tim Gabungan Sisir THM Tarakan, Satu Pengunjung Positif Amphetamine
  • Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar
  • Fasilitas Ramah Disabilitas dan Kanal Digital Antar BI Kaltara Raih Penghargaan

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WITA. Laporan polisi tercatat pada 6 November 2025, sedangkan proses penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 28 April 2026.

Rusli mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan keterkaitan setiap keterangan dan barang bukti. Pendalaman juga dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan masih kita lakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang diperoleh. Jika ditemukan petunjuk baru, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum YS, Yogi Nainggolan, menyatakan dirinya menilai langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, YS tidak memenuhi kewajiban lapor selama tiga hari berturut-turut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Wabup Sabri Ajak Generasi Muda Cintai Bahasa Ibu di Festival Tana Tidung 2025

“Kalau dari prosedur kepolisian, menurut saya sudah sesuai. Saat saya mendampingi, YS juga kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia membaca kembali berita acara pemeriksaan dan memastikan isinya sesuai sebelum menandatanganinya,” ujar Yogi.

Yogi menjelaskan, pihaknya mendampingi YS dalam dua kesempatan, termasuk ketika proses penahanan dilakukan. Menurut dia, ketidakhadiran YS saat wajib lapor menjadi alasan yang disampaikan kepolisian dalam mengambil langkah penjemputan.

“Awalnya saya menyarankan agar YS tetap wajib lapor. Saya juga berharap ada kesempatan untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak korban atau perusahaan. Namun, menurut informasi yang saya terima, dia tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, sehingga polisi kemudian melakukan penjemputan,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya sempat berharap kewajiban lapor dapat dimanfaatkan untuk membuka ruang mediasi di luar proses hukum. Namun, upaya tersebut belum terlaksana sesuai harapannya.

Yogi juga menyebut YS sempat beralasan tidak membaca surat terkait kewajiban lapor, meskipun surat tersebut telah ditandatangani.

“Harapan saya waktu itu, selama proses wajib lapor masih berjalan, ada kesempatan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian dengan pihak korban atau perusahaan. Tetapi, kewajiban lapor tetap harus dipenuhi. Kalau ada surat dari kepolisian, seharusnya dibaca dan dipahami agar tidak terjadi persoalan seperti ini,” ungkapnya.

Terkait perkembangan perkara, Yogi menyampaikan informasi yang diterimanya dari kepolisian menyebutkan berkas perkara masih dalam proses penyelesaian. Berkas tersebut masih dilengkapi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

“Informasi yang saya terima, berkasnya masih diproses dan dilengkapi oleh penyidik. Jadi, saat ini kami masih menunggu perkembangan berikutnya, termasuk ketika berkas sudah diserahkan kepada jaksa,” tutup Yogi. (saf)

 

Tags: dugaan pengerusakanIPTU RusliJaksa Penuntut UmumJalan Sei BengawanJuata PermaiKalimantan UtaraKapolres Tarakankasus dugaan pengeroyokanMediasipenasihat hukum YSpenetapan tersangkapenjemputan polisiPOLRES TARAKANTarakanTarakan Utarawajib laporYogi NainggolanYS
Advertisement Banner

Baca Juga

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

TMMD Ke-130 Tarakan Tembus Progres 30 Persen, Wairjenad Soroti Kolaborasi Lintas Instansi

25 Oktober 2026
Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan

25 Oktober 2026
Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan
Tarakan

Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan

25 Oktober 2026
Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor
Tarakan

Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor

25 Oktober 2026
4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat
KALTARA

4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat

24 Oktober 2026
TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran
Tarakan

TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran

24 Oktober 2026
Next Post
Ibnu Saud Bahas Perkembangan Operasi Migas Bersama SKK Migas

Ibnu Saud Bahas Perkembangan Operasi Migas Bersama SKK Migas

Pakaian Adat Berbagai Suku Warnai Paripurna HUT ke-27 Nunukan

Pakaian Adat Berbagai Suku Warnai Paripurna HUT ke-27 Nunukan

Turnamen Mobile Legends Tuko Coffee Season 2 Buka Peluang Atlet Malinau

Turnamen Mobile Legends Tuko Coffee Season 2 Buka Peluang Atlet Malinau

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.