TARAKAN, Headlinews.id – Polres Tarakan menetapkan YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Penetapan tersebut dilakukan hampir 11 bulan setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 November 2025.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli, menjelaskan penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti lain, termasuk rekaman yang berkaitan dengan kejadian.
“Penyidik menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menjadi dasar dalam proses hukum,” ujar Rusli.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WITA. Laporan polisi tercatat pada 6 November 2025, sedangkan proses penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 28 April 2026.
Rusli mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan keterkaitan setiap keterangan dan barang bukti. Pendalaman juga dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pemeriksaan masih kita lakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang diperoleh. Jika ditemukan petunjuk baru, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum YS, Yogi Nainggolan, menyatakan dirinya menilai langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, YS tidak memenuhi kewajiban lapor selama tiga hari berturut-turut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dari prosedur kepolisian, menurut saya sudah sesuai. Saat saya mendampingi, YS juga kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia membaca kembali berita acara pemeriksaan dan memastikan isinya sesuai sebelum menandatanganinya,” ujar Yogi.
Yogi menjelaskan, pihaknya mendampingi YS dalam dua kesempatan, termasuk ketika proses penahanan dilakukan. Menurut dia, ketidakhadiran YS saat wajib lapor menjadi alasan yang disampaikan kepolisian dalam mengambil langkah penjemputan.
“Awalnya saya menyarankan agar YS tetap wajib lapor. Saya juga berharap ada kesempatan untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak korban atau perusahaan. Namun, menurut informasi yang saya terima, dia tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, sehingga polisi kemudian melakukan penjemputan,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya sempat berharap kewajiban lapor dapat dimanfaatkan untuk membuka ruang mediasi di luar proses hukum. Namun, upaya tersebut belum terlaksana sesuai harapannya.
Yogi juga menyebut YS sempat beralasan tidak membaca surat terkait kewajiban lapor, meskipun surat tersebut telah ditandatangani.
“Harapan saya waktu itu, selama proses wajib lapor masih berjalan, ada kesempatan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian dengan pihak korban atau perusahaan. Tetapi, kewajiban lapor tetap harus dipenuhi. Kalau ada surat dari kepolisian, seharusnya dibaca dan dipahami agar tidak terjadi persoalan seperti ini,” ungkapnya.
Terkait perkembangan perkara, Yogi menyampaikan informasi yang diterimanya dari kepolisian menyebutkan berkas perkara masih dalam proses penyelesaian. Berkas tersebut masih dilengkapi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Informasi yang saya terima, berkasnya masih diproses dan dilengkapi oleh penyidik. Jadi, saat ini kami masih menunggu perkembangan berikutnya, termasuk ketika berkas sudah diserahkan kepada jaksa,” tutup Yogi. (saf)










