Senin, September 7, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

WNA Pakistan Masuk Ilegal ke Tarakan, Berkas Perkara Dinyatakan P-21

by Redaksi 2
4 Mei 2026
in Tarakan
A A
WNA Pakistan Masuk Ilegal ke Tarakan, Berkas Perkara Dinyatakan P-21

WNA asal Pakistan berinisial WQ (33) yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan dari Malaysia. (Foto : Imigrasi Tarakan)

TARAKAN, Headlinews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) terjerat kasus keimigrasian setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan tidak resmi dari Malaysia menuju Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan menjelaskan WQ, saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan transportasi laut tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan setiap warga negara asing wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebelum memasuki wilayah Indonesia.

“Ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam kasus ini, sehingga secara administrasi keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan melanggar aturan masuk wilayah Indonesia,” katanya.

Okky mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Tarakan pada 27 Januari 2026 terhadap WQ. Ia dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Setelah pemeriksaan awal, WQ kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, WQ diketahui memiliki persoalan izin tinggal yang telah habis serta tekanan ekonomi selama berada di Malaysia.

“Motif yang ditemukan dalam penyidikan berkaitan dengan overstay dan kondisi ekonomi,” ungkap Okky.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, berupa paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam milik WQ.

Atas perbuatannya, WQ dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Okky menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi lintas instansi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

Penanganan kasus ini melibatkan sinergi antara Imigrasi, Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, hingga Kejaksaan Negeri Tarakan dalam penguatan pengawasan wilayah perbatasan.

Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap jalur perairan yang rawan pelanggaran akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang di Kalimantan Utara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi,” pungkas Okky. (*/saf)

 

Tags: ImigrasiJalur LautKaltaraKantor Imigrasi TarakanKeimigrasiankejaksaan negeri tarakanmalaysia indonesiaNunukanP-21POLRES TARAKANTarakanWNA Pakistan
Advertisement Banner

Baca Juga

Tarakan Bergantung Pasokan dari Luar, BI Dorong Kerja Sama dengan Bone   
Tarakan

Tarakan Bergantung Pasokan dari Luar, BI Dorong Kerja Sama dengan Bone  

6 September 2026
17 UPI Kaltara Terapkan HACCP, BPPMHKP Awasi Mutu Produk Perikanan dari Hulu ke Hilir
Ekonomi

17 UPI Kaltara Terapkan HACCP, BPPMHKP Awasi Mutu Produk Perikanan dari Hulu ke Hilir

6 September 2026
Kasus Dugaan Pembunuhan di Tarakan, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Tarakan

Kasus Dugaan Pembunuhan di Tarakan, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

6 September 2026
Kapolres Tarakan Tinjau Titik Api Batu Bara di Pantai Amal
Tarakan

Kapolres Tarakan Tinjau Titik Api Batu Bara di Pantai Amal

5 September 2026
Pertamina Sapa Pelanggan Bright Gas dan Konsumen BBM di Kaltara
KALTARA

Pertamina Sapa Pelanggan Bright Gas dan Konsumen BBM di Kaltara

4 September 2026
Solar Tumpah Sepanjang 70 Meter di Aki Balak, Satu Pengendara Jatuh
Tarakan

Solar Tumpah Sepanjang 70 Meter di Aki Balak, Satu Pengendara Jatuh

4 September 2026
Next Post
Puluhan Personel Polresta Bulungan Amankan Penanaman 10 Ribu Pohon Ulin

Puluhan Personel Polresta Bulungan Amankan Penanaman 10 Ribu Pohon Ulin

Penanaman Pohon di Bulungan Tekankan Perawatan Berkelanjutan

Penanaman Pohon di Bulungan Tekankan Perawatan Berkelanjutan

Tahap Awal, 100 Bibit Babi Diserahkan ke Dua Kelompok di Jelarai Selor

Tahap Awal, 100 Bibit Babi Diserahkan ke Dua Kelompok di Jelarai Selor

Berita Populer

  • Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lokasi Arena Road Race Tarakan Clear, Pembangunan Ditargetkan Rampung Sebelum 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balai Mutu Kaltara Klaim Piloting SMHKP Bisa Rampung 10–15 Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 40 Siswa Tarakan Bertarung di GSI Kaltara, Bidik Tiket Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.