TARAKAN, Headlinews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) terjerat kasus keimigrasian setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan tidak resmi dari Malaysia menuju Tarakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan menjelaskan WQ, saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan transportasi laut tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya, Senin (4/4/2026).
Ia menegaskan setiap warga negara asing wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebelum memasuki wilayah Indonesia.
“Ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam kasus ini, sehingga secara administrasi keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan melanggar aturan masuk wilayah Indonesia,” katanya.
Okky mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Tarakan pada 27 Januari 2026 terhadap WQ. Ia dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Setelah pemeriksaan awal, WQ kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, WQ diketahui memiliki persoalan izin tinggal yang telah habis serta tekanan ekonomi selama berada di Malaysia.
“Motif yang ditemukan dalam penyidikan berkaitan dengan overstay dan kondisi ekonomi,” ungkap Okky.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, berupa paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam milik WQ.
Atas perbuatannya, WQ dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Okky menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi lintas instansi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.
Penanganan kasus ini melibatkan sinergi antara Imigrasi, Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, hingga Kejaksaan Negeri Tarakan dalam penguatan pengawasan wilayah perbatasan.
Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap jalur perairan yang rawan pelanggaran akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang di Kalimantan Utara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi,” pungkas Okky. (*/saf)







