TARAKAN, Headlinews.id – Rencana pengiriman sabu dari Tarakan ke Samarinda digagalkan aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial N ditangkap di kawasan Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, lokasi tersebut memang sering digunakan untuk transaksi. Setelah itu tim bergerak melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung kami lakukan penindakan,” ujar Hendra, Senin (4/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima sekitar pukul 14.30 Wita yang menyebutkan kawasan Jalan Kusuma Bangsa, RT 27, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, kerap dijadikan lokasi transaksi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Aksi kejar dan pergumulan pun sempat terjadi antara pelaku dan petugas sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Bahkan terjadi pergumulan dengan anggota di lapangan dan ada anggota kami yang mengalami luka ringan, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan,” jelasnya.
Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan masyarakat setempat.
“Penggeledahan kami lakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga. Dari hasil tersebut kami menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 49 gram disembunyikan di bawah biskuit cokelat. Hasil uji awal juga menunjukkan positif metamfetamin,” tambahnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit telepon genggam, beberapa bungkus biskuit merek Apollo beserta kotaknya, plastik hitam, plastik berlakban kuning, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan atau menyimpan narkotika agar tidak mudah terdeteksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Berau yang datang ke Tarakan untuk mengambil sabu atas perintah seseorang yang menghubunginya melalui telepon.
“Dari pengakuannya, dia datang dari Berau ke Tarakan khusus untuk mengambil barang. Selanjutnya, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda sesuai arahan dari orang yang menyuruhnya melalui komunikasi telepon,” ungkapnya.
Pengembangan kasus mengungkap pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangkap di wilayah Bulungan dan menjalani hukuman di Lapas Nunukan dengan vonis sekitar 9 tahun, meski hanya dijalani kurang lebih 4 tahun.
“Yang bersangkutan ini residivis. Bahkan dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pengantaran ke Samarinda dan Balikpapan, dengan jumlah yang bervariasi dan pernah lebih besar dari yang kami amankan sekarang,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta, namun baru menerima uang muka sebesar Rp500 ribu. Setiap kali pengiriman, tersangka juga dijanjikan upah besar.
“Untuk sekali pengantaran, dia dijanjikan upah sekitar Rp15 juta. Namun baru menerima uang muka sebesar Rp500 ribu sebagai biaya awal,” jelasnya.
Dari pola yang terungkap, pelaku diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Kalau dilihat dari perannya, dia ini sebagai kurir atau yang biasa disebut ‘kuda’, orang yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang sesuai perintah dari jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saf)










