TARAKAN, Headlinews.id— Maraknya pedagang buah musiman yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, khususnya di sepanjang Jalan Mulawarman dan sejumlah ruas jalan protokol, menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Kota Tarakan.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan menuturkan penertiban sudah mulai dilakukan, salah satunya di Kecamatan Tarakan Barat. Dalam beberapa hari terakhir, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran langsung kepada pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
“Sudah dilakukan peneguran. Bukan hanya pedagang buah, tetapi juga PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Termasuk kendaraan yang parkir di atas trotoar diminta dengan kesadaran sendiri untuk memindahkan,” ujarnya.
Penertiban tersebut melibatkan unsur lintas sektor di tingkat kecamatan. Sofyan menegaskan bahwa kegiatan di lapangan dilakukan melalui pendekatan musyawarah dan edukasi kepada masyarakat.
“Anggota Satpol PP dan PMK turun bersama camat, lurah, Kasi Trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Kapolsek. Semua unsur hadir untuk memberikan edukasi sekaligus penertiban agar ketentraman kehidupan masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.
Menurut Sofyan, trotoar merupakan fasilitas publik yang peruntukannya jelas bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk aktivitas berdagang dinilai mengganggu hak masyarakat.
“Hampir 90 persen trotoar digunakan pejalan kaki. Itu hak masyarakat. Kami meminta PKL menjaga keindahan kota dan kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila teguran tidak diindahkan, Satpol PP dan PMK akan mengambil langkah pengamanan terhadap barang dagangan yang ditinggalkan di trotoar atau bahu jalan.
“Barang yang diamankan akan dititipkan di kantor kecamatan. Pedagang bisa mengambil kembali dengan memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Sofyan.
Terkait penataan, Sofyan menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi, khususnya untuk pedagang buah musiman. Beberapa wilayah telah disiapkan sebagai lokasi berjualan yang diperbolehkan.
“Untuk pedagang buah musiman sudah ada pemetaan, terutama di wilayah Tarakan Timur. Sementara lokasi pedagang yang sudah lama berjalan dan memiliki tempat tersendiri tidak dilakukan penertiban,” ungkapnya.
Sofyan juga menegaskan sejumlah kawasan menjadi perhatian khusus, seperti wilayah Beringin di Kecamatan Tarakan Tengah dan jalan protokol di Kecamatan Tarakan Barat yang tidak diperkenankan digunakan untuk aktivitas berjualan.
“Di jalan protokol tidak diperbolehkan berjualan. Halte dan area parkir juga tidak bisa digunakan karena itu fasilitas masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan kendaraan roda empat untuk berjualan di pinggir jalan juga menjadi perhatian, terutama karena menyangkut aspek lalu lintas dan keselamatan.
“Fungsi jalan harus diutamakan untuk pengguna jalan. Kami minta pedagang menyesuaikan dan bergeser ke lokasi yang sesuai,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP dan PMK juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan. Sofyan menilai kolaborasi lintas instansi diperlukan karena kewenangan teknis tertentu berada di instansi terkait.
“Untuk kendaraan yang melanggar, kewenangan seperti penguncian ban atau penderekan ada di Dinas Perhubungan. Karena itu koordinasi dengan kepolisian dan Dishub terus dilakukan,” pungkasnya. (saf)










