TARAKAN, Headlinews.id – Transformasi digital dalam sistem penerimaan murid baru di Kalimantan Utara tahun ajaran 2026/2027 diarahkan agar lebih adaptif terhadap kondisi wilayah yang beragam, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses jaringan internet serta infrastruktur pendidikan.
Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru tetap berjalan merata tanpa menimbulkan kesenjangan akses antarwilayah di Kalimantan Utara.
Dalam sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB yang digelar di Ruang Pertemuan SMAN 1 Tarakan, Selasa (5/5/2026), Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menjadikan forum tersebut sebagai ruang koordinasi bersama Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk mematangkan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah menegaskan transformasi sistem penerimaan siswa berbasis digital harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur serta kondisi nyata di lapangan, terutama di wilayah dengan tantangan geografis yang cukup kompleks.
“Terutama di wilayah dengan tantangan geografis yang cukup kompleks,” ujarnya.
Ia menegaskan digitalisasi pendidikan, termasuk dalam proses penerimaan siswa baru, tidak dapat dipisahkan dari kesiapan sarana dan prasarana di setiap daerah, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel agar tidak menimbulkan ketimpangan akses.
“Transformasi digital dalam sistem penerimaan siswa baru harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi infrastruktur pendidikan di daerah. Jangan sampai ada wilayah yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses teknologi,” ujarnya.
Syamsuddin juga menyinggung kondisi geografis Kalimantan Utara yang masih memiliki sejumlah wilayah blank spot atau daerah tanpa akses jaringan internet memadai. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam penerapan sistem berbasis daring secara menyeluruh.
“Di Kalimantan Utara masih terdapat wilayah yang belum terjangkau jaringan internet secara optimal, sehingga penerapan sistem online penuh tidak bisa diberlakukan secara merata,” tambahnya.
Untuk menjawab kondisi tersebut, Dinas Pendidikan diminta menyiapkan skema pelaksanaan yang dapat mengakomodasi seluruh calon peserta didik. Tahun ini, SPMB dirancang menggunakan sistem hybrid, yakni kombinasi pendaftaran online dan offline sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi wilayah.
“Pendekatan hybrid ini penting agar sistem tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan ruang bagi daerah yang memiliki keterbatasan jaringan untuk tetap bisa mengakses layanan pendaftaran,” kata Syamsuddin.
Ia menegaskan dalam pelaksanaan SPMB tidak boleh ada calon peserta didik yang dirugikan akibat kendala teknis, baik jaringan maupun perangkat pendukung.
“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena keterbatasan akses internet atau perangkat,” tegasnya.
Selain itu, proses seleksi penerimaan siswa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan nilai rapor semester 1 hingga 5 serta jalur zonasi dan jalur lainnya.
DPRD Kaltara berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, serta menjangkau seluruh calon peserta didik di Kalimantan Utara tanpa terkecuali, termasuk wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan.
“Harapan kami pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kalimantan Utara,” tutupnya. (*)










