TARAKAN, Headlinews.id— Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan pesisir Pantai Amal, Tarakan Timur. Seorang nelayan berinisial J (36) ditangkap polisi setelah menyerang seorang perempuan berinisial H dengan parang, diduga dipicu persoalan lama terkait pembuatan perahu.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Binalatung, RT 11, Kelurahan Pantai Amal. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pelaksana harian Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Muhammadong, menjelaskan kejadian bermula saat korban tengah beraktivitas membentangkan rumput laut di sekitar lokasi rumah pelaku. Tidak lama kemudian, korban diajak mendatangi rumah pelaku dengan alasan dipanggil oleh orang tua pelaku.
“Korban mendatangi kios di depan rumah pelaku dan sempat berbincang dengan ibu pelaku. Situasi awal terlihat normal,” kata Muhammadong saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Ketegangan muncul ketika pelaku datang dan langsung melontarkan pertanyaan bernada emosi terkait uang pembuatan perahu. Pelaku juga menanyakan keberadaan adik korban yang selama ini terlibat dalam urusan tersebut.
“Korban menyampaikan tidak mengetahui keberadaan adiknya. Setelah itu pelaku masuk ke rumah,” jelasnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali keluar dengan membawa parang. Tanpa peringatan, senjata tajam tersebut diayunkan ke arah kepala korban yang saat itu duduk membelakangi pintu kios.
“Korban terkena sabetan di bagian dahi hingga tempurung kepala dan langsung terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kejadian itu disaksikan oleh ibu pelaku,” ungkap Muhammadong.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak terdapat persoalan langsung antara korban dan pelaku. Permasalahan utama justru berkaitan dengan adik korban, yang sebelumnya menerima uang pembuatan perahu senilai Rp15 juta dari pelaku.
“Perahu memang dibuat, tetapi hasilnya tidak sesuai kesepakatan. Uang juga tidak dikembalikan, dan masalah ini sudah berlangsung cukup lama,” katanya.
Kekecewaan tersebut diduga memicu emosi pelaku, terlebih karena adik korban telah meninggalkan Tarakan. Pelaku kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban yang berada di lokasi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang dilapisi karet, pakaian korban yang berlumuran darah, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.
Proses penangkapan pelaku berlangsung cukup menegangkan. Pelaku sempat bertahan di dalam rumah sambil membawa senjata tajam, sehingga polisi harus melakukan pendekatan persuasif.
“Petugas melakukan pengepungan dan negosiasi hampir satu jam dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat agar situasi tetap aman,” ujar Muhammadong.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban tambahan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Polisi juga menyiapkan pasal subsider sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Permasalahan apa pun sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang benar agar tidak menimbulkan korban dan kerugian yang lebih besar,” tandasnya. (saf)










