TARAKAN, Headlinews.id – Aksesibilitas bagi kelompok disabilitas menjadi tolok ukur utama dalam wajah baru pelayanan publik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan. Lembaga pengawas pemilu ini resmi mematok 11 Standar Pelayanan untuk menjamin seluruh warga negara mendapatkan hak informasi dan aduan yang setara tanpa terkecuali.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menegaskan kepastian pemenuhan hak-hak kelompok rentan tersebut disepakati usai pengesahan pedoman resmi melalui Rapat Pleno Pimpinan.
Kebijakan ini dirancang agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses informasi serta mengawal pengawasan pemilu secara mudah dan ramah disabilitas.
“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan Bawaslu secara setara tanpa kendala. Kehadiran sarana khusus disabilitas hingga kanal aduan yang transparan menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan birokrasi yang inklusif dan akuntabel,” kata Riswanto.
Riswanto menjelaskan, dari 11 standar pelayanan yang disusun, masyarakat kini memiliki kejelasan mutlak terkait kepastian waktu, alur prosedur, dokumen persyaratan, hingga penyelesaian pengaduan.
Regulasi ini mengacu pada PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2014 serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, efektivitas standar baru ini bakal terus diuji melalui keterlibatan aktif warga. Bawaslu Tarakan menyiagakan saluran pengaduan dua arah, baik secara tatap muka langsung maupun melalui platform digital seperti situs resmi, surel, dan media sosial.
“Sebelum ditetapkan, draf standar ini juga telah kami uji melalui forum konsultasi publik untuk menyerap aspirasi warga agar pelayanannya adaptif dan sesuai kebutuhan di lapangan,” terangnya.
Ia menegaskan, seluruh pembenahan sistem pelayanan ini bermuara pada penguatan transparansi lembaga.
“Masyarakat bertindak sebagai penerima layanan sekaligus pengawas mutu kinerja kami. Setiap masukan, kritik, maupun aduan terkait kendala layanan akan langsung menjadi bahan evaluasi berkala untuk menjaga integritas lembaga,” pungkasnya. (saf/*)







