TARAKAN, Headlinews.id – Informasi dari warga menjadi salah satu bahan bagi kepolisian untuk mengetahui persoalan keamanan di tingkat lingkungan. Masyarakat didorong aktif menyampaikan laporan agar persoalan dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., menyampaikan ajakan tersebut saat berdialog dengan warga RT 67 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, dalam kegiatan Jumat Curhat, Jumat (23/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Jalan Aki Balak sekitar pukul 09.00 Wita itu dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Warga diimbau menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau Call Center Polri 110.
“Kalau warga melihat ada masalah, jangan menunggu sampai situasinya membesar. Sampaikan saja kepada Bhabinkamtibmas atau hubungi Call Center Polri 110, supaya kami bisa segera mengecek,” kata Bonifasius.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Tarakan Kompol Bobi Vaski Pranata, S.I.K., jajaran pejabat utama Polres Tarakan, Kapolsek Tarakan Barat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Karang Anyar. Sejumlah warga setempat turut mengikuti dialog untuk membahas kondisi keamanan di lingkungan mereka.
Ketua RT 67 Kelurahan Karang Anyar, Rizal, mengapresiasi dukungan personel Polsek Tarakan Barat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam menjaga keamanan wilayah. Menurutnya, koordinasi dengan aparat membantu warga menyampaikan persoalan di lingkungan sekaligus mendukung penanganan yang lebih cepat.
Bonifasius juga mengapresiasi keterlibatan personel kewilayahan yang aktif berinteraksi dengan masyarakat. Komunikasi langsung dinilai membantu petugas memperoleh informasi mengenai situasi di lapangan dan menentukan tindak lanjut sesuai persoalan yang dihadapi warga.
“Informasi awal dari masyarakat sangat membantu petugas mengetahui kondisi di lapangan. Dengan komunikasi yang berjalan baik, persoalan bisa lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain membahas keamanan lingkungan, pertemuan tersebut turut diisi penyampaian informasi mengenai penerimaan anggota Polri. Kapolres mengimbau orang tua yang memiliki anak berusia 17 tahun dan berminat mengikuti seleksi agar mempersiapkan diri sesuai persyaratan serta ketentuan resmi yang berlaku.
Ia kembali mengajak masyarakat memanfaatkan saluran komunikasi yang tersedia ketika menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas maupun melalui layanan 110 agar petugas memperoleh informasi awal untuk ditindaklanjuti.
“Jangan ragu menyampaikan informasi apabila ada persoalan di lingkungan. Petugas akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (saf)










