TARAKAN, Headlinews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang digarap DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi petani, khususnya pekebun skala kecil.
Anggota Pansus II, Pdt Robinson menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi petani di daerah.
“Kalau kita bicara substansi, yang paling penting adalah bagaimana negara hadir melindungi petani kita. Mulai dari soal lahan, bibit, sampai pemasaran, itu semua harus diatur dengan jelas dalam perda ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini perhatian terhadap sektor perkebunan dinilai masih lebih banyak berpihak pada pelaku usaha skala besar, sementara petani kecil kerap menghadapi berbagai kendala tanpa dukungan yang memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani mandiri yang mengelola lahan dalam skala terbatas.
“Petani kecil ini banyak yang belum tersentuh kebijakan secara maksimal. Padahal mereka sudah lebih dulu ada dan menjadi bagian penting dalam sistem produksi kita. Ini yang ingin kita akomodir dalam perda,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi pembahasa utama adalah keterbatasan akses terhadap benih yang bersertifikat, yang berdampak pada kesulitan petani dalam memasarkan hasil panen, terutama komoditas seperti kelapa sawit.
“Contohnya, kalau petani tidak tahu asal-usul bibitnya, hasil panennya sering tidak diterima pabrik. Ini persoalan nyata di lapangan dan harus dicarikan solusinya melalui regulasi,” katanya.
Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong penguatan hilirisasi sektor perkebunan, sehingga nilai tambah dari komoditas seperti sawit, kakao, dan karet dapat dinikmati lebih luas oleh masyarakat.
Ia menilai, pengembangan sektor perkebunan tidak hanya berhenti pada produksi, tetapi juga harus mencakup pengolahan hingga pemasaran agar memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.
“Kalau kita bicara ketahanan pangan, perkebunan juga punya peran penting. Hilirisasi harus didorong supaya hasil dari petani tidak hanya dijual mentah, tetapi punya nilai tambah,” tegasnya.
Untuk memperkaya substansi Raperda, Pansus II juga membuka peluang melibatkan kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar daerah.
“Kami terbuka melibatkan para ahli, termasuk dari perguruan tinggi seperti ITB dan UGM, kalau memang dibutuhkan. Tujuannya supaya regulasi ini benar-benar kuat secara konsep dan implementatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ditargetkan dapat rampung pada Juli mendatang, setelah melalui serangkaian tahapan pendalaman materi dan pembahasan bersama pihak terkait.
“Harapan kami, perda ini nantinya benar-benar menjadi jawaban atas persoalan petani di Kalimantan Utara dan memberi perlindungan yang nyata bagi mereka,” pungkasnya. (saf)










