TARAKAN, Headlinews.id – Seorang siswi kelas III Sekolah Dasar (SD) di Tarakan berinisial M (12) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dua orang terdekatnya. Ironisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial RM (50) dan kekasih korban berinisial MA (28).
Kapolres Tarakan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPTU Ariyanto mengonfirmasi kedua tersangka saat ini telah diamankan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari ibu kandung korban yang keberatan atas perbuatan kedua pelaku.
Kasus memilukan ini pertama kali terungkap setelah tante korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan perilaku M. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba menjadi sering melamun, murung, dan menunjukkan gejala fisik yang tidak wajar.
IPTU Ariyanto menjelaskan kecurigaan keluarga bermula saat korban sering mual dan terus-menerus menghirup minyak kayu putih.
“Akhirnya tantenya itu curiga ini anak kenapa, murung terus, sering melamun sendiri. Ternyata dia menyampaikan ke tantenya bahwa dia sudah disetubuhi oleh kekasihnya,” ungkap Ariyanto.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga sempat melakukan uji mandiri menggunakan test pack yang hasilnya menunjukkan dua garis atau positif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis di Puskesmas, hasilnya justru berbeda.
“Awalnya positif, ternyata begitu dilakukan pengecekan di pihak Puskesmas hasilnya itu negatif. Jadi yang melakukan hubungan badan ini pacarnya sama bapak sambungnya,” tambah Kanit PPA tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA alias DD telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali selama bulan Maret. Aksi tersebut dilakukan di luar area rumah pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang gelap dan sepi.
Modus yang digunakan tersangka MA adalah dengan memberikan bujuk rayu. “Karena korban merasa ada hubungan spesial itu, jadi dia mau melakukan itu. Pelakunya ini dewasa, umurnya sekitar 28 tahun,” jelas Ariyanto.
Sedangkan, tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban melancarkan aksinya satu kali pada bulan April. RM memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi saat ibu kandung korban tidak berada di tempat untuk mencabuli anak sambungnya tersebut.
Meskipun tidak ada ancaman verbal secara langsung, posisi korban berada di bawah tekanan karena perbedaan fisik yang mencolok.
“Sama bapaknya itu ndak ada ancaman, cuma orangnya kan tinggi besar kekar. Ibaratnya seperti gerakan yang di bawah tekanan,” terangnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan menunjukkan ketakutan saat bertemu orang tuanya.
“Korbannya ini kecil, kurus, kasihan. Itu sangat berpengaruh ke mentalnya, dia jadi takut dan trauma,” tutur Ariyanto.
Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Tarakan. “Keduanya kita jerat dengan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (saf)







