TARAKAN, Headlinews.id – Kasus pencurian perangkat sound system di kawasan Stadion Datu Adil terungkap setelah polisi mengamankan barang bukti yang sempat dijual pelaku kepada warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, saat lokasi stadion tengah digunakan untuk persiapan sebuah kegiatan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi lokasi yang saat itu dalam keadaan sepi serta memiliki pengetahuan terhadap aktivitas di sekitar karena masih berada dalam lingkup kerja yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang berada di lingkungan kegiatan yang sama sehingga mengetahui situasi di lokasi pada saat kejadian,” ujarnya.
Korban kemudian mendapati satu unit sound system build-up 1.500×4 channel warna merah hitam yang sebelumnya disimpan di bawah terpal sudah tidak lagi berada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang diketahui telah menjual barang tersebut kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
“Barang tersebut sudah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku kepada pihak lain,” kata Reginald.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga pembeli yang melihat adanya kesesuaian barang dengan informasi kehilangan yang beredar di media sosial.
“Informasi awal datang dari keluarga pembeli yang melihat adanya kecocokan dengan laporan kehilangan di media sosial, kemudian dilaporkan untuk kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mengamankan HN di kediamannya di Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil barang tersebut,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengambil barang saat situasi lokasi sedang lengang dan kemudian menjualnya untuk kebutuhan pribadi.
“Pengakuannya barang itu diambil saat kondisi sepi dan hasil penjualannya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Satu unit sound system yang diduga hasil pencurian turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tarakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Semua barang bukti sudah kami amankan dan akan digunakan dalam proses pembuktian di penyidikan,” tandasnya. (saf)







