Sabtu, April 18, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sound System di Kawasan Stadion Tarakan

by Ifransyah
18 April 2026
in Tarakan
A A
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sound System di Kawasan Stadion Tarakan

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono

TARAKAN, Headlinews.id – Kasus pencurian perangkat sound system di kawasan Stadion Datu Adil terungkap setelah polisi mengamankan barang bukti yang sempat dijual pelaku kepada warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, saat lokasi stadion tengah digunakan untuk persiapan sebuah kegiatan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi lokasi yang saat itu dalam keadaan sepi serta memiliki pengetahuan terhadap aktivitas di sekitar karena masih berada dalam lingkup kerja yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang berada di lingkungan kegiatan yang sama sehingga mengetahui situasi di lokasi pada saat kejadian,” ujarnya.

Korban kemudian mendapati satu unit sound system build-up 1.500×4 channel warna merah hitam yang sebelumnya disimpan di bawah terpal sudah tidak lagi berada di tempatnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang diketahui telah menjual barang tersebut kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

“Barang tersebut sudah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku kepada pihak lain,” kata Reginald.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga pembeli yang melihat adanya kesesuaian barang dengan informasi kehilangan yang beredar di media sosial.

“Informasi awal datang dari keluarga pembeli yang melihat adanya kecocokan dengan laporan kehilangan di media sosial, kemudian dilaporkan untuk kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mengamankan HN di kediamannya di Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil barang tersebut,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengambil barang saat situasi lokasi sedang lengang dan kemudian menjualnya untuk kebutuhan pribadi.

“Pengakuannya barang itu diambil saat kondisi sepi dan hasil penjualannya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Satu unit sound system yang diduga hasil pencurian turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tarakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Semua barang bukti sudah kami amankan dan akan digunakan dalam proses pembuktian di penyidikan,” tandasnya. (saf)

 

Tags: hukum pidanaKampung Bugiskarang anyar tarakankasus pencurian TarakanKriminal Tarakanpencurian sound systemPOLRES TARAKANSatreskrim TarakanStadion Datu AdilTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Razia Kamar Warga Binaan, Lapas Tarakan Sita Sejumlah Barang Terlarang
Tarakan

Razia Kamar Warga Binaan, Lapas Tarakan Sita Sejumlah Barang Terlarang

17 April 2026
TPA Juata Kerikil Hampir Penuh, Pansus DPRD Minta Solusi Jangka Panjang
Tarakan

TPA Juata Kerikil Hampir Penuh, Pansus DPRD Minta Solusi Jangka Panjang

17 April 2026
Raperda Perkebunan Kaltara Arahkan Perlindungan dari Hulu ke Hilir
Tarakan

Raperda Perkebunan Kaltara Arahkan Perlindungan dari Hulu ke Hilir

17 April 2026
Permintaan Melonjak, Tiket Kapal ke Tarakan Habis Dua Pekan Terakhir
Tarakan

Permintaan Melonjak, Tiket Kapal ke Tarakan Habis Dua Pekan Terakhir

17 April 2026
Dikira Hamil, Ternyata Siswi SD di Tarakan Jadi Korban Nafsu Dua Orang Terdekat
Tarakan

Dikira Hamil, Ternyata Siswi SD di Tarakan Jadi Korban Nafsu Dua Orang Terdekat

16 April 2026
DPRD Minta Penyesuaian Kuota Sapi Masuk Sesuai Kebutuhan Tarakan   
Tarakan

DPRD Minta Penyesuaian Kuota Sapi Masuk Sesuai Kebutuhan Tarakan  

16 April 2026

Berita Populer

  • UMKM Dongkrak PDRB Kaltara, Gubernur Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

    Gubernur Pastikan TPP ASN Dibayar Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluhkan Fasilitas Kotor, Pansus LKPJ Minta Pemkot Tarakan Anggarkan Pemeliharaan Gedung TACC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apel Gabungan, Datu Iqro Tegaskan Disiplin ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi I DPRD Tarakan Tekankan Aspek Kemanusiaan dalam Penyelesaian PHK PT Meris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.