TARAKAN, Headlinews.id – Puluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian mendatangi kantor kelurahan untuk meminta kepastian atas permohonan peningkatan dokumen administrasi lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Aksi itu dipicu belum adanya tindak lanjut atas proses yang sebelumnya telah ditempuh warga melalui berbagai forum penyelesaian.
Pertemuan antara warga dan pihak kelurahan berlangsung selama beberapa jam dan diwarnai penyampaian keberatan dari masyarakat terkait belum berlanjutnya permohonan penerbitan dokumen administrasi yang diajukan.
Salah satu warga RT 24, Hambali, mengatakan masyarakat datang bukan untuk memperdebatkan status kepemilikan lahan, melainkan meminta kejelasan terhadap layanan administrasi yang menurut mereka sudah lama diupayakan.
Ia menyebut warga telah mengikuti tahapan yang diminta, termasuk menghadiri mediasi dan melengkapi berbagai proses administrasi yang pernah diarahkan sebelumnya.
“Yang kami minta sederhana, ada kepastian. Kalau memang bisa diproses, sampaikan tahapannya. Kalau ada kendala administrasi atau aturan, jelaskan secara terbuka supaya masyarakat memahami posisi persoalannya,” ujarnya, Kamis (18/06/2026).
Menurut Hambali, warga mempertanyakan perubahan arah penanganan karena dalam beberapa pertemuan sebelumnya terdapat penjelasan yang menjadi dasar masyarakat melanjutkan pengurusan dokumen lahan.
Karena itu, ia berharap pemerintah setempat membuka kembali ruang dialog apabila terdapat pertimbangan baru yang membuat proses administrasi belum dapat dilanjutkan.
“Kalau ada perkembangan baru atau perubahan sikap, sebaiknya disampaikan bersama-sama. Jangan sampai masyarakat sudah menjalankan proses yang diminta tetapi kemudian tidak mengetahui kelanjutannya,” katanya.
Hambali juga menyinggung langkah yang telah ditempuh warga dengan menyampaikan persoalan tersebut ke sejumlah instansi untuk memperoleh penjelasan.
Menurut dia, masyarakat berharap hasil penyampaian dan proses yang pernah dilakukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelayanan administrasi berikutnya.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke beberapa lembaga dan yang kami harapkan sekarang adalah kejelasan tindak lanjut di tingkat pelayanan administrasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, Firdaus Gafar, yang mendampingi warga, menilai pembahasan saat ini seharusnya difokuskan pada pemenuhan syarat administrasi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), bukan pada perdebatan program pertanahan.
Ia berpendapat permohonan yang diajukan warga merupakan jalur reguler sehingga menurutnya perlu dipisahkan dari mekanisme program pendaftaran tanah sistematis.
“Yang diajukan warga adalah layanan administrasi reguler. Karena itu yang dilihat adalah apakah syarat administrasinya terpenuhi atau belum,” ujarnya.
Firdaus juga menyoroti tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian layanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, rekomendasi Ombudsman wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kalau sudah ada hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang diminta, maka harus ada penjelasan yang terang kepada masyarakat mengenai langkah berikutnya,” katanya.
Ia menyampaikan tiga poin yang dibawa warga, yakni meminta kejelasan tindak lanjut administrasi, mendorong pengawasan pelayanan publik oleh DPRD, serta meminta proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Pamusian, Hermansyah, mengatakan pihak kelurahan tetap menjalankan proses sesuai kewenangan administrasi yang dimiliki dan tidak berada pada posisi menentukan hak atas kepemilikan tanah.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar setiap keputusan administrasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pertemuan berakhir tanpa keputusan final. Meski demikian, warga berharap ada langkah lanjutan dari pihak terkait agar proses administrasi yang telah mereka tempuh dapat memperoleh kepastian layanan dalam waktu yang jelas. (saf)










