Minggu, Juni 21, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Polemik Administrasi Lahan, Puluhan Warga RT 24 Datangi Kantor Kelurahan Pamusian

by Redaksi 2
20 Juni 2026
in Tarakan
A A
Polemik Administrasi Lahan, Puluhan Warga RT 24 Datangi Kantor Kelurahan Pamusian

Puluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian mendatangi kantor kelurahan untuk meminta kepastian tindak lanjut permohonan administrasi lahan yang diajukan masyarakat.

TARAKAN, Headlinews.id – Puluhan warga RT 24 Kelurahan Pamusian mendatangi kantor kelurahan untuk meminta kepastian atas permohonan peningkatan dokumen administrasi lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Aksi itu dipicu belum adanya tindak lanjut atas proses yang sebelumnya telah ditempuh warga melalui berbagai forum penyelesaian.

Pertemuan antara warga dan pihak kelurahan berlangsung selama beberapa jam dan diwarnai penyampaian keberatan dari masyarakat terkait belum berlanjutnya permohonan penerbitan dokumen administrasi yang diajukan.

Salah satu warga RT 24, Hambali, mengatakan masyarakat datang bukan untuk memperdebatkan status kepemilikan lahan, melainkan meminta kejelasan terhadap layanan administrasi yang menurut mereka sudah lama diupayakan.

Ia menyebut warga telah mengikuti tahapan yang diminta, termasuk menghadiri mediasi dan melengkapi berbagai proses administrasi yang pernah diarahkan sebelumnya.

“Yang kami minta sederhana, ada kepastian. Kalau memang bisa diproses, sampaikan tahapannya. Kalau ada kendala administrasi atau aturan, jelaskan secara terbuka supaya masyarakat memahami posisi persoalannya,” ujarnya, Kamis (18/06/2026).

Menurut Hambali, warga mempertanyakan perubahan arah penanganan karena dalam beberapa pertemuan sebelumnya terdapat penjelasan yang menjadi dasar masyarakat melanjutkan pengurusan dokumen lahan.

Karena itu, ia berharap pemerintah setempat membuka kembali ruang dialog apabila terdapat pertimbangan baru yang membuat proses administrasi belum dapat dilanjutkan.

“Kalau ada perkembangan baru atau perubahan sikap, sebaiknya disampaikan bersama-sama. Jangan sampai masyarakat sudah menjalankan proses yang diminta tetapi kemudian tidak mengetahui kelanjutannya,” katanya.

Hambali juga menyinggung langkah yang telah ditempuh warga dengan menyampaikan persoalan tersebut ke sejumlah instansi untuk memperoleh penjelasan.

Menurut dia, masyarakat berharap hasil penyampaian dan proses yang pernah dilakukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelayanan administrasi berikutnya.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke beberapa lembaga dan yang kami harapkan sekarang adalah kejelasan tindak lanjut di tingkat pelayanan administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, Firdaus Gafar, yang mendampingi warga, menilai pembahasan saat ini seharusnya difokuskan pada pemenuhan syarat administrasi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), bukan pada perdebatan program pertanahan.

Ia berpendapat permohonan yang diajukan warga merupakan jalur reguler sehingga menurutnya perlu dipisahkan dari mekanisme program pendaftaran tanah sistematis.

“Yang diajukan warga adalah layanan administrasi reguler. Karena itu yang dilihat adalah apakah syarat administrasinya terpenuhi atau belum,” ujarnya.

Firdaus juga menyoroti tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian layanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, rekomendasi Ombudsman wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Kalau sudah ada hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang diminta, maka harus ada penjelasan yang terang kepada masyarakat mengenai langkah berikutnya,” katanya.

Ia menyampaikan tiga poin yang dibawa warga, yakni meminta kejelasan tindak lanjut administrasi, mendorong pengawasan pelayanan publik oleh DPRD, serta meminta proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Pamusian, Hermansyah, mengatakan pihak kelurahan tetap menjalankan proses sesuai kewenangan administrasi yang dimiliki dan tidak berada pada posisi menentukan hak atas kepemilikan tanah.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar setiap keputusan administrasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pertemuan berakhir tanpa keputusan final. Meski demikian, warga berharap ada langkah lanjutan dari pihak terkait agar proses administrasi yang telah mereka tempuh dapat memperoleh kepastian layanan dalam waktu yang jelas. (saf)

 

Tags: administrasi lahanDPRD TarakanKalimantan UtaraKantor Pertanahan Tarakankelurahan pamusianOmbudsman KaltaraPelayanan Publikpeningkatan surat lahanrt 24 pamusianrumah hukum indonesiaSengketa LahanSPPFBTTarakanwarga pamusian
Advertisement Banner

Baca Juga

Ekspor Langsung Tersendat Dokumen Mutu, Penerbangan Kargo Tetap Beroperasi
Tarakan

Ekspor Langsung Tersendat Dokumen Mutu, Penerbangan Kargo Tetap Beroperasi

21 Juni 2026
Hasan Saleh Janji Kawal Keluhan Sektor Pangan dan Ekonomi Biru Kaltara hingga Tingkat Pusat
KALTARA

Hasan Saleh Janji Kawal Keluhan Sektor Pangan dan Ekonomi Biru Kaltara hingga Tingkat Pusat

21 Juni 2026
Transformasi Digital, Imigrasi Tarakan Tinggalkan Paspor Non-Elektronik
Tarakan

Transformasi Digital, Imigrasi Tarakan Tinggalkan Paspor Non-Elektronik

21 Juni 2026
Wali Kota Tarakan Ikuti Wawancara Sensus Ekonomi 2026 BPS
Tarakan

Wali Kota Tarakan Ikuti Wawancara Sensus Ekonomi 2026 BPS

20 Juni 2026
Sekolah Rakyat Tarakan Disiapkan Layani SD hingga SMA
Tarakan

Sekolah Rakyat Tarakan Disiapkan Layani SD hingga SMA

20 Juni 2026
Kurikulum Merdeka di Kaltara Berjalan, Disdik Dorong Peningkatan Guru Penggerak
Tarakan

Kurikulum Merdeka di Kaltara Berjalan, Disdik Dorong Peningkatan Guru Penggerak

20 Juni 2026
Next Post
Kurikulum Merdeka di Kaltara Berjalan, Disdik Dorong Peningkatan Guru Penggerak

Kurikulum Merdeka di Kaltara Berjalan, Disdik Dorong Peningkatan Guru Penggerak

Sekolah Rakyat Tarakan Disiapkan Layani SD hingga SMA

Sekolah Rakyat Tarakan Disiapkan Layani SD hingga SMA

DPRD Kaltara Desak Pemenuhan JKN bagi Pekerja Program Makan Bergizi Gratis

DPRD Kaltara Desak Pemenuhan JKN bagi Pekerja Program Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

  • SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

    SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodam VI/Mulawarman Kawal Penataan Rumah Dinas Sumber Rejo Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.