TARAKAN, Headlinews.id — Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyelesaikan 500 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di lima kelurahan, sedangkan target PTSL 2027 belum ditetapkan dan masih menunggu arahan Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, S.SIT, mengatakan 500 bidang tersebut telah diselesaikan pada pelaksanaan PTSL 2026. Sebagian hasilnya juga sudah diserahkan kepada masyarakat.
“Untuk 2026 sudah kami selesaikan 500 bidang, bahkan sudah sebagian kami serahkan. Jadi kegiatan PTSL yang menjadi target tahun ini sudah kami tuntaskan,” kata Endang.
PTSL 2026 dilaksanakan di lima kelurahan. Endang menyebut Kampung Satu Skip, Kampung Empat dan Juata Laut sebagai beberapa lokasi kegiatan. Ia mengatakan masih terdapat beberapa kelurahan lain yang masuk dalam pelaksanaan tersebut.
Penentuan lokasi PTSL dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kantor Pertanahan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan, termasuk melihat kesiapan masyarakat serta dokumen yang diperlukan.
“Kita biasanya koordinasi ke kecamatan, koordinasi di kelurahan kan juga mempengaruhi kesiapan berkas. Kita menargetkan daerah A atau kelurahan A, tapi ternyata sudah tidak ada masyarakat yang memohon, kan mending kita alihkan ke tempat lain,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat penetapan lokasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pembagian wilayah. Jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan dan kesiapan berkas turut menentukan apakah suatu kelurahan tetap menjadi lokasi kegiatan atau dialihkan ke wilayah lain.
“Banyak faktor untuk menentukan mana yang menjadi lokasi PTSL. Jadi kita tidak bisa hanya menetapkan berdasarkan wilayah, tetapi harus melihat juga kesiapan masyarakat dan berkas yang ada,” kata Endang.
Masukan DPRD Tarakan mengenai pemerataan PTSL ke kelurahan lain juga akan dipertimbangkan apabila kegiatan kembali tersedia pada 2027. Terutama bagi kelurahan yang belum menjadi lokasi PTSL pada 2026.
“Kalau ada penambahan kegiatan di tahun 2027, akan kami coba menindaklanjuti saran dari Bapak Wakil Ketua untuk bisa memproporsionalkan di kelurahan-kelurahan, terutama mungkin kelurahan yang tidak menjadi lokasi di tahun 2026,” ucap Endang.
Namun, jumlah bidang pada 2027 belum dapat dipastikan. Endang menegaskan jumlah tahun sebelumnya tidak otomatis menjadi patokan untuk pelaksanaan tahun berikutnya.
“Tahun 2027 kita tunggu arahan dari kementerian. Jadi untuk jumlah targetnya nanti mengikuti arahan yang diberikan, tidak otomatis sama dengan tahun 2026,” katanya.
Penentuan lokasi juga tidak semata-mata dilakukan berdasarkan pembagian wilayah. Koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan diperlukan untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Endang mengatakan kelurahan yang belum menjadi lokasi PTSL pada 2026 dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan berikutnya apabila kegiatan kembali dialokasikan. Usulan pemerataan akan disesuaikan dengan penetapan lokasi dan kondisi permohonan masyarakat.
“Nanti dipertimbangkan usulannya kalau ada lagi di tahun 2027 kami akan memproporsionalkan di kelurahan lain, terutama yang tidak menjadi lokasi di tahun 2026,” tutup Endang. (saf)









