TARAKAN, Headlinews.id – Pendekatan pembinaan masih menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara pidana anak, sementara pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Prinsip ini semakin diperkuat dengan diberlakukannya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai diterapkan di Pengadilan Negeri Tarakan sejak awal 2026.
Meski KUHP baru berlaku mulai tahun ini, untuk perkara anak yang terjadi pada 2025, pengadilan tetap menyesuaikan pemidanaan dengan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Sepanjang tahun lalu, PN Tarakan menyidangkan 14 perkara pidana anak, dengan kasus perlindungan anak menjadi perkara terbanyak, terutama persetubuhan yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, menjelaskan pidana penjara pada anak tidak dijadikan pilihan utama.
“Untuk pidana anak, rata-rata memang ada yang dijatuhi pidana penjara, tetapi hukuman itu menjadi upaya terakhir. Hukuman bagi anak jauh lebih ringan dibandingkan orang dewasa. Prinsip ini sudah sejalan dengan semangat UU SPPA (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) dan KUHP baru,” ujarnya.
Eric menambahkan, perbedaan antara anak dan dewasa terlihat jelas pada perkara narkotika. Sebelum KUHP baru diterapkan, pelaku dewasa dikenakan ancaman pidana minimum khusus, misalnya lima tahun penjara. Sementara anak tidak terkena minimum khusus, sehingga hukuman biasanya jauh lebih ringan.
“Dalam KUHP baru, ketentuan minimum bagi orang dewasa juga dihapus. Ini memberi fleksibilitas hakim sekaligus memperkuat perlindungan anak,” katanya.
Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada pendekatan pembinaan. Anak dapat dikenakan alternatif tindakan atau hukuman lain yang bersifat edukatif, konseling, atau pengawasan dari Bapas, sebelum memutuskan penjara.
“Penjara benar-benar menjadi pilihan terakhir,” ujar Eric.
Ia mencontohkan, dalam perkara pencurian anak, hukuman yang diterapkan biasanya menyesuaikan tingkat kerugian dan usia anak, sementara untuk narkotika, ancaman pidana tetap ada, tapi jauh di bawah batas minimal untuk orang dewasa.
“Tujuan utamanya adalah memperbaiki perilaku anak, bukan hanya memberikan hukuman pada anak,” tambahnya.
Pendekatan pidana anak ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan anak, keadilan bagi korban, dan kepentingan masyarakat, sekaligus menegaskan penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga diwajibkan melibatkan jaksa penuntut umum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Bapas hadir memberikan laporan penelitian kemasyarakatan, dan penuntut umum juga wajib hadir untuk memastikan proses berjalan adil. Semua itu menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan hukuman,” jelasnya.
Sementara, dalam perkara anak yang memiliki korban, proses diversi menjadi tahapan wajib. Diversi menghadirkan anak, korban, pendamping dari Bapas, serta penuntut umum untuk bermusyawarah, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai.
Eric menegaskan, diversi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Konsep diversi sangat mirip dengan restorative justice, bahkan sudah lebih dulu diterapkan. Jadi anak belajar bertanggung jawab, korban mendapatkan keadilan, dan masyarakat juga diuntungkan,” ujarnya.
Ia tambahkan, penerapan KUHP baru juga memengaruhi pidana anak yang terjadi tahun ini. Anak yang berhadapan dengan hukum akan dijatuhi ketentuan pidana paling menguntungkan dari KUHP lama atau baru, tergantung mana yang lebih ringan.
“Ini selaras dengan asas lex mitior, memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pembinaan bagi anak,” pungkasnya. (saf)










