TARAKAN, Headlinews.id – Kinerja Kantor Bea dan Cukai Tarakan sepanjang 2025 menunjukkan peran ganda sebagai pengumpul penerimaan negara sekaligus pengawas lalu lintas barang, dengan seluruh target kinerja berhasil dicapai.
Sepanjang tahun 2025, realisasi penerimaan negara yang dihimpun Bea Cukai Tarakan tercatat melampaui target yang ditetapkan. Penerimaan tersebut bersumber dari tiga komponen utama, yakni bea masuk, bea keluar, dan cukai, yang seluruhnya terealisasi sesuai perencanaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan, total penerimaan negara sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp35,77 miliar. Angka tersebut melampaui target penerimaan sebesar Rp32,48 miliar atau setara 110,12 persen.
“Penerimaan kami berasal dari bea masuk, bea keluar, dan cukai. Alhamdulillah, seluruhnya dapat direalisasikan dan melampaui target yang ditetapkan,” kata Wahyu.
Berdasarkan data Bea Cukai Tarakan, penerimaan terbesar masih disumbang dari sektor bea masuk yang mencapai Rp33,36 miliar.
Sementara bea keluar tercatat sebesar Rp526,42 juta dan penerimaan cukai sebesar Rp460,62 juta. Selain itu, terdapat tambahan penerimaan dari denda administrasi sebesar Rp1,41 miliar.
Wahyu menjelaskan, besarnya kontribusi bea masuk tidak terlepas dari aktivitas industri di Kalimantan Utara, khususnya impor mesin dan peralatan industri untuk mendukung pembangunan kawasan industri.
“Impor mesin industri masih menjadi kontributor utama penerimaan bea masuk, terutama untuk mendukung pembangunan kawasan industri di wilayah Tanah Kuning,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan keberlanjutan penerimaan bea masuk sangat bergantung pada kelanjutan pembangunan industri tersebut. Apabila tahap lanjutan belum berjalan, potensi penurunan penerimaan tetap perlu diantisipasi.
“Kalau pengembangan industrinya belum berlanjut, tentu penerimaan bea masuk juga akan terpengaruh karena sangat bergantung pada aktivitas pembangunan,” katanya.
Selain fungsi penerimaan, Bea Cukai Tarakan juga mencatat kinerja pengawasan yang cukup intensif. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 128 Surat Bukti Penindakan diterbitkan, yang mencakup penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan narkotika.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis barang, mulai dari kebutuhan pokok, rokok ilegal, minuman mengandung alkohol, hingga narkotika.
Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Pengawasan tetap menjadi prioritas kami untuk memastikan kepatuhan dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan,” pungkas Wahyu. (saf)










