TARAKAN, Headlinews.id – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tarakan masih aktif memantau pelanggaran lalu lintas. Dari hasil pemantauan Satlantas Polres Tarakan, pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera elektronik saat ini adalah kendaraan yang menerobos lampu merah.
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, ETLE tetap berjalan sebagai salah satu instrumen pengawasan lalu lintas di Kota Tarakan. Sistem tersebut bekerja dengan menangkap pelanggaran melalui kamera yang terpasang di sejumlah titik.
“Alurnya itu dari alat yang ada, masuk ke operator. Operator untuk ETLE saat ini memang berada di Ditlantas, kemudian dari sana menginput, lalu terbitlah tilang elektroniknya. Untuk pengiriman surat tilang maupun pemberitahuan tilang itu melalui kantor pos,” ujar IPTU Ardi.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terkena tilang elektronik terkadang tidak langsung mengetahui adanya pelanggaran. Sebagian baru menyadari ketika hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan karena masih terdapat kewajiban denda tilang yang harus diselesaikan.
“Kadang orang yang tidak mau pusing, mereka sadar kalau bahwasanya mereka ini pernah kena tilang ETLE pada saat perpanjangan pajak tahunan. Jadi masih ada yang diblokir karena masih ada perkara pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian denda tilang ETLE dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang telah ditentukan. Masyarakat dapat membayar melalui BRIVA maupun mengikuti proses sidang sesuai ketentuan.
“Pembayaran tilang juga tidak di sini, jadi pembayaran tilang langsung ke BRIVA atau ikut sidang. Tapi kalau ikut sidang, rata-rata ETLE kan sudah lama waktunya,” jelasnya.
IPTU Ardi menyebutkan, saat ini terdapat dua titik kamera ETLE yang aktif di Kota Tarakan. Salah satunya berada di kawasan simpang THM yang mengarah ke Jalan Gajah Mada, sementara titik lainnya berada di kawasan jembatan dengan fungsi utama merekam pelanggaran di persimpangan.
“Khususnya yang di jembatan, memang peruntukannya salah satunya untuk meng-capture orang yang menerobos lampu merah. Jadi bukan cuma difoto tidak pakai helm atau segala macam, tetapi memang menyorot titik-titik pada saat lampu merah orang menerobos,” ungkapnya.
Dari pantauan Satlantas, pelanggaran menerobos lampu merah masih menjadi jenis pelanggaran yang cukup dominan dibanding pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm maupun tidak memasang spion.
“Kalau dari data sekilas masih banyak yang menerobos,” ujarnya.
Selain pelanggaran yang terekam kamera, Satlantas juga menemukan sejumlah upaya pengendara untuk menghindari identifikasi ETLE. Beberapa di antaranya dengan melepas pelat nomor kendaraan, memodifikasi pelat agar tidak terbaca kamera, hingga menutup pelat dengan bahan tertentu.
“Cara mengakalinya ya cabutlah platnya, atau platnya dimodif-modif yang kalau misalkan dicapture blank. Atau ditutupi dengan mika gelap, itu paling sering,” kata IPTU Ardi.
Ia menegaskan, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran karena pelat nomor menjadi identitas kendaraan yang wajib terpasang dan dapat dikenali.
“Itu salah satu upaya kami untuk mengatasi ini ya kita manual, tilang manual. Pada saat ditemukan ya kita sampaikan ini tidak dibenarkan, menutupi plat untuk menutupi identitas kendaraan,” tuturnya.
Selain ETLE, Satlantas juga tetap melakukan pengawasan secara langsung di lapangan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan manual dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran kasat mata yang membahayakan pengguna jalan.
IPTU Ardi mengingatkan masyarakat agar tidak mencari celah untuk menghindari aturan lalu lintas. Menurutnya, keberadaan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih tertib saat menggunakan jalan.
“Yang jelas itu helm sama spion, itu yang kasat mata. Kemudian ya kita sambil menyampaikan langsung kendala, mungkin masyarakat sudah banyak yang paham. Tapi tetap, aturan itu dibuat untuk keselamatan bersama,” pungkasnya. (saf)








