SELAMA dua puluh tahun, Nawi (55) menjalani hari-harinya sebagai petugas kebersihan di Kota Tarakan. Sejak 2006, ia bekerja menyapu jalanan kota dalam status tenaga kebersihan kontrak di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengikuti ritme kerja yang hampir tidak berubah dari tahun ke tahun.
Sahida – Pimpinan Redaksi Headlinews.id
Setiap hari ia bekerja dalam dua pola waktu, pagi pukul 07.00 hingga 11.00 WITA atau siang pukul 13.00 hingga 16.00 WITA. Dalam sistem kerja bergilir, ia berpindah dari satu ruas jalan ke ruas lain, menyusuri titik-titik kota yang kini sudah sangat ia kenali.
“Kalau pagi jam tujuh sampai sebelas, kalau siang jam satu sampai empat. Dulu itu keliling semua area, satu bulan mutar terus,” ujarnya.
Namun rutinitas panjang itu terhenti pada 31 Maret 2026. Saat masih bekerja di lapangan, Nawi dipanggil oleh pengawas sekitar pukul 09.30 WITA. Di tengah aktivitasnya menyapu jalan, ia menerima kabar dirinya tidak lagi dijadwalkan bekerja mulai keesokan harinya.
“Dibilang besok tidak kerja lagi. Waktu itu saya masih kerja di lapangan, dipanggil pengawas sekitar setengah sepuluh. Setelah itu saya diberi surat PHK. Saya kaget, tidak menyangka seperti itu,” ujarnya.
Ia menyebut tidak ada penjelasan panjang yang diberikan kepadanya saat itu. Keputusan disampaikan singkat di sela jam kerja, tanpa ruang yang menurutnya cukup untuk memahami akhir dari dua dekade pengabdian.
“Tidak ada penjelasan yang jelas. Tiba-tiba saja saya sudah tidak kerja lagi. Padahal saya sudah kerja dari 2006 sampai sekarang. Saya benar-benar kaget,” katanya.
Hal lain yang baru ia ketahui kemudian adalah soal kompensasi. Nawi mengaku baru mendapat penjelasan tersebut pada Senin, 18 Mei 2026, dengan besaran sekitar Rp150.000 menurut pengakuannya.
“Baru tanggal 18 Mei saya tahu soal itu. Sebelumnya saya tidak tahu sama sekali. Waktu dengar angkanya, hanya diam saja dan saya tolak. Saya tidak menyangka setelah kerja lama hasilnya seperti itu,” ujarnya.
Ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan masa kerjanya yang telah mencapai dua puluh tahun.
“Saya tidak tahu harus bagaimana menanggapinya. Menurut saya itu tidak layak. Saya kerja sudah lama sekali, tapi akhirnya seperti ini,” katanya.
Sebelum diberhentikan, ia sempat mendengar adanya kebijakan internal terkait pengurangan tenaga kerja.
Informasi yang ia terima menyebutkan pekerja dengan usia 58 tahun ke atas dipensiunkan, sementara sebagian lainnya mengikuti seleksi atau tes.
“Saya dengar yang 58 ke atas dipensiunkan, yang di bawah ikut tes. Saya ikut juga waktu itu. Tapi tidak menyangka akhirnya saya juga diberhentikan. Tiba-tiba saja tanggal 31 itu dapat surat,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak pernah memiliki catatan pelanggaran selama bekerja.
“Saya bekerja biasa saja, tidak pernah ada masalah, tidak pernah melanggar. Jadi saya tidak mengerti kenapa akhirnya seperti ini,” katanya.
Setelah tidak lagi bekerja, Nawi harus menyesuaikan hidup tanpa penghasilan tetap. Ia memiliki tiga anak yang sudah dewasa dan bekerja, namun ia tetap berusaha mencari penghasilan tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sekarang sudah tidak ada penghasilan tetap. Jadi saya jualan kecil-kecilan saja untuk tambah kebutuhan,” ujarnya.
Selama masa kerjanya, Nawi juga pernah mengalami kecelakaan saat bertugas di jalan. Ia mengaku pernah tiga kali tertabrak ketika sedang bekerja.
Menurut pengalamannya, penanganan saat kecelakaan tersebut tidak selalu melalui jaminan kerja, melainkan biaya pengobatan pada saat itu ditanggung oleh pihak yang menabraknya.
“Pernah tiga kali kecelakaan waktu kerja di jalan. Waktu itu yang tanggung pengobatan justru yang nabrak,” katanya.
Kini, setelah dua puluh tahun menyapu jalanan kota, Nawi hanya menyisakan perjalanan panjang yang berakhir tanpa penjelasan yang benar-benar ia pahami.
“Saya cuma ingin kejelasan. Saya mau keadilan,” ujarnya.
Headlinews.id










