TARAKAN, Headlinews.id – Pengemudi online di Tarakan mulai mendapat kepastian terkait penyusunan tarif baru setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara membahas draft Surat Keputusan (SK) tarif bersama sejumlah pihak terkait.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat evaluasi kebijakan transportasi online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang digelar di Tarakan, Kamis (21/5/2026).
Ketua DPRD SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan pengemudi online di Tarakan.
“Kalau dibilang ini menindaklanjuti aksi kami kemarin, ya memang ada kaitannya. Artinya semua ini berangkat dari SePOI, Serikat Pengemudi Online Indonesia,” ujar Misyadi.
Dalam rapat tersebut, Dishub Kaltara mulai menyusun draft SK Gubernur terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online di Kalimantan Utara.
Menurut Misyadi, penyusunan draft tarif tersebut mengacu pada usulan biaya operasional kendaraan (BOK) yang sebelumnya diajukan para pengemudi online.
“Susunan draft SK sementara sudah disusun. Perihal penyusunan tarif berdasarkan usulan BOK dari kami, yang sudah kami hitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari harga suku cadang, harga kendaraan, hingga biaya operasional kendaraan. Intinya secara keseluruhan diterima dengan baik oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan langsung dilakukan kajian,” katanya.
Ia menyebut hasil kajian Dishub Kaltara bahkan menemukan adanya variabel perhitungan tambahan yang belum dimasukkan dalam usulan komunitas pengemudi online.
“Bahkan hasil kajian mereka lebih tinggi karena ada satu variabel hitungan yang belum kami masukkan. Artinya kami dibantu oleh Dinas Perhubungan Provinsi,” ujarnya.
Dalam draft sementara yang dibahas, tarif batas bawah transportasi online roda empat diusulkan sebesar Rp6.328 per kilometer dan tarif batas atas Rp8.266 per kilometer.
Namun, Misyadi menegaskan angka tersebut masih berupa draft dan masih dimungkinkan mengalami perubahan sebelum ditetapkan melalui SK Gubernur.
Ia menjelaskan skema tarif minimal nantinya diberlakukan untuk dua kilometer pertama perjalanan.
“Kalau draft ini nantinya tidak ada perubahan, maka tarif batas bawah tersebut berlaku untuk minimal pengantaran dua kilometer pertama. Jadi tinggal dikalikan dua kilometer. Itu nantinya menjadi patokan tarif minimal untuk angkutan roda empat,” katanya.
Sementara untuk kendaraan roda dua, SePOI menyebut penetapan tarif tetap mengacu pada regulasi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.
Ia mengatakan wilayah Kalimantan masuk dalam Zona III dengan tarif batas bawah sebesar Rp2.300 per kilometer dan tarif batas atas Rp2.750 per kilometer.
Menurut Misyadi, penetapan tarif tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan program tarif hemat yang selama ini dikeluhkan pengemudi online karena dinilai menekan pendapatan driver.
Ia menyebut SePOI bersama ADO saat ini menaungi sekitar 1.194 pengemudi online di Tarakan.
Selain persoalan tarif, SePOI juga menyoroti kepatuhan aplikator terhadap regulasi dan perizinan operasional di daerah.
Menurut Misyadi, pihaknya akan terus mendorong pengawasan terhadap aplikator apabila ditemukan pelanggaran setelah SK Gubernur nantinya diterbitkan.
“Kalau regulasi diabaikan sepenuhnya oleh pihak aplikator, baik soal perizinan maupun pelanggaran tarif setelah SK Gubernur diterbitkan, maka komitmen kami tetap akan menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut diharapkan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, hingga instansi yang memiliki kewenangan terkait perizinan usaha aplikator.
“Karena secara fungsi pengawasan itu juga menjadi tugas DPRD. Sementara yang memiliki kewenangan memberikan sanksi terkait perizinan adalah PTSP,” katanya.
Misyadi juga meminta seluruh aplikator transportasi online lebih kooperatif menghadiri forum pembahasan yang difasilitasi pemerintah daerah.
Menurutnya, selama ini kehadiran aplikator dalam sejumlah pertemuan masih minim.
“Karena dari beberapa kali pertemuan, teman-teman media juga tahu, hanya satu aplikator yang hadir. Kadang yang satu hadir, yang lain tidak hadir,” pungkasnya. (saf)










