TARAKAN, Headlinews.id – Dinas Perhubungan Kalimantan Utara mulai menyusun draft tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi online menyusul pembahasan evaluasi kebijakan angkutan sewa khusus (ASK) di Tarakan, Kamis (21/5/2026).
Pembahasan tersebut dilakukan sehari setelah aksi unjuk rasa yang digelar DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara di Tarakan. Rapat evaluasi turut dihadiri perwakilan SePOI, ADO (Asosiasi Driver Online), instansi terkait, serta satu perwakilan aplikator transportasi online.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Desi Witasari, mengatakan penyusunan draft tarif dilakukan untuk menghindari ketimpangan harga antar aplikator transportasi online yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.
“Hasil rapat tadi memang membahas evaluasi terkait tarif atas dan tarif bawah untuk menghindari terjadinya ketimpangan harga. Karena selama ini ada beberapa aplikasi yang menggunakan program tarif hemat. Aplikasi hijau itu menggunakan tarif hemat dan selama ini menjadi gejolak. Sebenarnya isu ini sudah beberapa kali muncul dan memang sudah menjadi isu nasional,” ujar Desi Witasari.
Menurut Desi, Dishub Kaltara saat ini tengah menyiapkan aturan tarif yang nantinya berlaku untuk seluruh wilayah Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Dengan adanya pertemuan ini, kami selaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Dinas Perhubungan, sedang membuat draft terkait tarif atas dan tarif bawah. Saat ini masih berproses karena harus kami hitung benar-benar. Nantinya aturan itu akan digunakan untuk seluruh Kalimantan Utara dalam bentuk SK Gubernur,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Dishub Kaltara juga memastikan penyusunan tarif transportasi online akan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, termasuk ketentuan PM dan KP terkait transportasi online.
Selain persoalan tarif, pembahasan juga menyoroti program tarif hemat yang dinilai memberatkan pengemudi online karena pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional di lapangan.
SePOI dan ADO dalam rapat tersebut juga menyatakan siap mengikuti regulasi yang berlaku serta melengkapi perizinan angkutan sewa khusus (ASK) dalam tenggat waktu dua bulan sejak rapat dilaksanakan.
Desi menjelaskan, penyusunan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi juga menyangkut kewajiban administrasi dan perizinan perusahaan transportasi online.
Menurutnya, sejumlah perusahaan transportasi online pernah melakukan pengurusan izin operasional pada 2018, namun pembaruan izin hingga kini belum dilakukan kembali.
“Pengguna mobil online itu pada tahun 2018 pernah melakukan pengurusan izin, khususnya aplikator hijau tadi. Tapi kelanjutan izin itu sampai sekarang belum ada pembaruannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan izin tersebut menjadi salah satu faktor Dishub Kaltara belum menetapkan kebijakan tarif secara cepat.
“Bukan kami memperlambat penetapan tarif, tapi kami ingin antara pihak perusahaan dengan kami itu berjalan sejalan. Mereka melakukan pembaruan izin kendaraan mereka, dan kami juga menjalankan tugas kami terkait penerapan SK tarif tadi,” katanya.
Desi juga menyoroti persoalan kewajiban administrasi pihak aplikator yang izin usahanya terdaftar melalui BKPM sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Nah, ini yang jadi permasalahan kami sekarang. Ada aplikator yang pro dan ada yang kontra. Tetapi persoalannya lebih kepada pemenuhan kewajiban administrasi dan izin usaha mereka,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga membutuhkan pelaporan kegiatan usaha dari pihak aplikator yang beroperasi di Kalimantan Utara.
“Tadi teman-teman juga menyampaikan bahwa memang dibutuhkan agar mereka melaporkan usahanya di sini. Tetapi untuk memproses atau menindak mereka, kami harus melalui BKPM karena izin aplikasinya ada di sana,” katanya.
Desi memperkirakan penyusunan aturan tarif tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan karena masih harus melalui pembahasan bersama bagian hukum dan biro hukum pemerintah daerah.
“Insya Allah dalam waktu kurang lebih dua bulan. Karena kami juga harus berkoordinasi dengan bagian hukum dan biro hukum terkait aturan-aturan yang ada,” ujarnya.
Selain penyusunan tarif, Dishub Kaltara juga berencana kembali mengundang pihak aplikator transportasi online untuk pembahasan lanjutan dalam waktu sekitar tiga minggu mendatang.
“Kami akan kembali bersurat mulai sekarang. Kemungkinan pertemuannya sekitar tiga minggu lagi, karena sebelumnya saat kami bersurat terlalu cepat, mereka menyampaikan jadwalnya tidak cocok,” pungkasnya. (saf)










