Senin, Juli 13, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Driver Ojol Bisa Dapat Bonus Hari Raya, Terganjal Lagi Persyaratan Aplikator

by Redaksi 1
17 Maret 2025
in Tarakan
A A
Driver Ojol Bisa Dapat Bonus Hari Raya, Terganjal Lagi Persyaratan Aplikator

TARAKAN, Headlinews.id – Perjuangan driver ojek online (Ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapatkan angin segar dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). Melalui Surat Edaran (SE) Kemnaker No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Andrianinur mengatakan, Driver Ojol di Kaltara khususnya di Tarakan mengharapkan adanya THR.

Meski dengan adanya SE Kemnaker tersebut, diakuinya pemilik aplikasi sulit meloloskan keinginan Ojol dengan membuat beberapa persyaratan yang tidak masuk akal.

Menurutnya syarat dari aplikator sangat berat sehingga menghalangi driver ojol mendapatkan bonus atau THR. Sedangkan Driver Ojol menuntut adanya regulasi kesejahteraan.

“Salah satu syaratnya pengemudi harus mendapatkan minimal 250 trip dalam satu bulan. Jumlah hari dan jam online setidaknya 9 jam, tingkat penyelesaian orderan, rating, tidak melakukan pelanggaran kode etik,” katanya.

Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto mengakui pihaknya sudah menerima SE Kemnaker yang memuat pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi

“Selain itu, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Jadi, kata dia selain SE tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan, Kemnaker juga menerbitkan SE tentang Bonus Hari Raya Idul Fitri bagi driver ojol dan kurir. Hanya saja masih ada persyaratan lanjutan, yakni driver harus memenuhi persyaratan dari Aplikator.

“Untuk pekerja online namanya bukan THR tetapi bonus atau BHR (Bonus Hari Raya) dan besaran yang diterima berbeda-beda. Besaran BHR dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan dikali 20 persen. Tapi, memang ada beberapa syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi driver,” terangnya.

Disinggung terkait dengan perwakilan perusahaan aplikator di Tarakan, Disperinaker belum menerima data karena belum pernah ada laporan selama ini.

“Kami bersama tim masih melakukan pencarian atau pendataan di lapangan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, jika masih belum mendapatkan BHR maupun THR paling lambat H-7, driver bisa melaporkan perusahaannya ke link pengaduan Kemenaker atau secara offline di Posko yang disediakan Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Sama seperti pekerja/buruh, pemberian bonus pekerja online paling lambat diberikan H-7, driver bisa melaporkan ke link pengaduan Kemenaker jika belum ada pencairan dari perusahaan,” tandasnya.

 

Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Via Website Posko THR Kemnaker:

Buka website https://poskothr.kemnaker.go.id/
Pilih menu Masuk
Daftar akun jika belum terdaftar
Login dengan akun yang terdaftar
Klik menu Pengaduan THR
Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat bekerja
Pilih Nama Perusahaan atau klik Perusahaan Baru
Isi informasi yang meliputi:
– Jabatan di perusahaan
– Bagian
– Status Pegawai
– Pokok Permasalahan
– Keterangan/Kronologis
– Bukti-bukti
Klik Laporkan
Cek balasan melalui email
Atau cek menu Histori Pengaduan Saya

 

Cara Lapor Via Aplikasi SIAP KERJA Kemnaker:

Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
Login atau daftar akun jika belum punya
Pilih menu Pengaduan THR
Isi formulir pengaduan secara lengkap dan benar
Klik Laporkan

 

Cara Lapor Secara Offline

Pengadu dapat mendatangi langsung Posko THR yang dibuka Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

 

Tags: Bonus Hari Raya OjolDriver OjolKemnakerPosko Pengaduan THRTHRTHR Ojol
Advertisement Banner

Baca Juga

KPU Tarakan Pastikan Tak Ada Data Ganda Keanggotaan Parpol
POLITIK

KPU Tarakan Pastikan Tak Ada Data Ganda Keanggotaan Parpol

11 Juli 2026
Pelapor Dugaan Doxing Bantah Beri Izin Sebar Dokumen Berisi Data Pribadi
Tarakan

Pelapor Dugaan Doxing Bantah Beri Izin Sebar Dokumen Berisi Data Pribadi

10 Juli 2026
Lurah Kampung Enam Sebut Surat Izin Nobar Pesta Babi Dipublikasi dengan Persetujuan Pemohon
Tarakan

Lurah Kampung Enam Sebut Surat Izin Nobar Pesta Babi Dipublikasi dengan Persetujuan Pemohon

10 Juli 2026
Open House SRT 59 Tarakan, Tampilkan Capaian dan Karya Peserta Didik
Tarakan

Open House SRT 59 Tarakan, Tampilkan Capaian dan Karya Peserta Didik

10 Juli 2026
Iwan Setiawan Klaim Dirugikan, Laporkan Balik Pelapor Kasus Doxing
Tarakan

Iwan Setiawan Klaim Dirugikan, Laporkan Balik Pelapor Kasus Doxing

10 Juli 2026
Pendidikan Kesetaraan Diarahkan Sesuai Karakter Belajar Peserta Didik
Tarakan

Pendidikan Kesetaraan Diarahkan Sesuai Karakter Belajar Peserta Didik

10 Juli 2026
Next Post
Pedoman Hidup Hadapi Tantangan Modern, Wawali Ajak Refleksikan Nilai Al-Quran    

Pedoman Hidup Hadapi Tantangan Modern, Wawali Ajak Refleksikan Nilai Al-Quran   

Lonjakan Sampah Hingga 800 Ton Perhari, DLH Balikpapan Tambah Insentif Petugas Kebersihan

Lonjakan Sampah Hingga 800 Ton Perhari, DLH Balikpapan Tambah Insentif Petugas Kebersihan

Wawali Apresiasi Program Sejadah dari Komite Sekolah, Kumpulkan Rp260 Juta   

Wawali Apresiasi Program Sejadah dari Komite Sekolah, Kumpulkan Rp260 Juta  

Berita Populer

  • ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAB Mulai Berlaku di Nunukan, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi Sistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.