TARAKAN, Headlinews.id – Pengembangan jalur ekspor udara langsung dari Kalimantan Utara ke pasar internasional masih terkendala ketentuan dalam skema regulasi penerbangan lintas negara.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandara Juwata Tarakan, Daverius Maarang saat menjadi pemateri dalam kegiatan akselerasi ekspor komoditas unggulan Kalimantan Utara di Tarakan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sistem penerbangan internasional tidak dapat dilepaskan dari ketentuan freedom of the air yang mengatur hak lintas dan operasional penerbangan antarnegara.
“Bukan soal memangkas biaya perjalanan, tetapi ada aturan yang mengikat. Di udara itu ada yang disebut freedom of the air, ada sembilan kebebasan yang menjadi dasar perjanjian,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktik penerbangan internasional, umumnya hanya digunakan kebebasan ketiga dan keempat, sehingga rute tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa kesepakatan antarnegara.
“Kalau dari Indonesia ke Filipina, tidak bisa langsung lanjut ke negara lain tanpa kembali ke Indonesia dulu, kecuali ada perjanjian khusus,” katanya.
Berbeda dengan sektor laut yang dinilai lebih fleksibel, penerbangan udara memiliki mekanisme perjanjian yang lebih ketat dan harus disepakati secara bilateral maupun multilateral.
Daverius juga menyinggung potensi pengembangan rute kargo dari Tarakan, khususnya untuk produk perikanan dan logistik.
Ia menyebut My Indo Airlines, maskapai kargo berbasis di Jakarta yang berdiri sejak 2012, telah menjajaki rute pengangkutan dari Tarakan ke Hong Kong yang terhubung ke sejumlah kota di China.
“Potensi dari Tarakan itu terutama produk marine dan logistik. Mereka siap membuka rute ke Hong Kong, lalu lanjut ke beberapa kota di China seperti Shanghai, Guangzhou, dan lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan rute penerbangan langsung masih harus menyesuaikan dengan ketentuan internasional, termasuk skema CAFTA (China–ASEAN Free Trade Area) yang mengatur bandara yang diperbolehkan dalam jalur penerbangan tertentu.
Saat ini, Indonesia memiliki lima bandara yang masuk dalam kesepakatan tersebut, yakni Jakarta, Surabaya, Denpasar, Kualanamu, dan Makassar. Sementara Tarakan belum termasuk dalam daftar tersebut.
Meski begitu, proses pengembangan rute tetap berjalan. Usulan pembukaan akses penerbangan telah diteruskan ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti bersama Kementerian Luar Negeri dalam mekanisme perjanjian bilateral.
Daverius mengungkapkan, My Indo Airlines telah melakukan dua kali penerbangan ke Tarakan pada 16 dan 23 April 2026 menggunakan pesawat kargo Boeing 737-800 dengan kapasitas sekitar 22 ton.
Operator tersebut juga memiliki kerja sama dengan perusahaan logistik global seperti DHL dan UPS, sehingga muatan yang diangkut bersifat beragam.
“Mereka ini freighter khusus kargo, apa saja bisa diangkut sesuai ketentuan,” katanya.
Namun hingga saat ini, tingkat keterisian kargo pada rute tersebut masih belum optimal.
“Sudah dua kali masuk, tapi masih belum penuh. Ini yang perlu kita dorong bersama agar potensi ini bisa dimaksimalkan,” ujarnya. (saf)










