TARAKAN, Headlinews.id – Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran di Kota Tarakan mencapai sekitar 52 ribu orang dengan total nilai tunggakan diperkirakan menembus Rp41 miliar.
Data tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Tarakan, Senin (20/4/2026) yang sekaligus membahas tentang rencana kebijakan pemutihan tunggakan yang disampaikan pemerintah pusat.
Program pemutihan tersebut merupakan bagian dari rencana kebijakan yang disampaikan Presiden, namun hingga saat ini belum dapat diterapkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan mayoritas peserta yang menunggak berasal dari segmen kelas 3, yang selama ini memang didominasi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas dan menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut.
“Kalau kita lihat datanya, dari sekitar 52 ribu peserta yang menunggak di Kota Tarakan itu memang sebagian besar berasal dari peserta kelas 3. Nilai total tunggakan yang tercatat juga cukup besar, kurang lebih mencapai Rp41 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana pemutihan ini menjadi salah satu kebijakan yang dinilai sangat dinantikan masyarakat, khususnya bagi peserta yang selama ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Program ini saya rasa sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama peserta kelas 3 yang selama ini menunggak. Cuma memang yang baru bisa dihapuskan itu kemungkinan besar di kelas 3, dan itu pun kita masih menunggu Perpres-nya karena sampai sekarang belum ada aturan resminya,” katanya.
Dari total peserta menunggak tersebut, BPJS Kesehatan memperkirakan sekitar 39 ribu peserta berpotensi masuk dalam skema pemutihan. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena harus melalui proses verifikasi dan validasi data di tingkat pusat sebelum ditetapkan secara resmi.
“Kalau kita bicara angka, dari sekitar 52 ribu itu ada sekitar 39 ribu yang potensi tunggakannya akan direvitalisasi atau diputihkan. Tapi ini belum final, karena kita masih menunggu Perpres dan hasil validasi data dari pusat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya akan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data pemerintah.
“Mudah-mudahan nanti ada kriteria yang jelas. Yang paling diprioritaskan itu desil 1 sampai 5, terutama yang sudah dialihkan ke PBI atau yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, sehingga mereka bisa masuk dalam skema bantuan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, peserta di luar kategori tersebut tidak serta-merta mendapatkan pemutihan, melainkan harus melalui mekanisme tertentu sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
“Untuk yang di luar kriteria itu, tentu tidak otomatis. Harus ada pendaftaran dulu, harus ada permintaan dulu, jadi tidak semuanya langsung bisa diputihkan begitu saja tanpa proses,” tambahnya.
Saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu proses sinkronisasi dan validasi data di tingkat pusat, termasuk pencocokan dengan data kependudukan untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sekarang ini masih proses data, masih dalam tahap validasi di pusat dan sinkronisasi dengan Dukcapil. Jadi kami di daerah masih menunggu hasil finalnya seperti apa,” katanya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, BPJS Kesehatan belum dapat memastikan secara rinci skema yang akan digunakan, termasuk apakah tunggakan akan dihapuskan sepenuhnya atau dibayarkan melalui mekanisme tertentu oleh pemerintah.
“Secara jelas kita belum bisa menyampaikan karena memang belum ada Perpres. Tapi konsepnya seperti itu, yang akan diputihkan ke depan adalah kelas 3, cuma detailnya seperti apa kita masih menunggu aturan resminya,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan di daerah, sehingga seluruh pihak masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
“Kita tunggu saja Perpres-nya. Nanti kalau sudah ada, baru bisa kita sampaikan secara jelas ke masyarakat, termasuk mekanisme dan siapa saja yang berhak,” tegasnya. (saf)










