Rabu, September 23, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Pemprov Kaltara

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

by Redaksi 2
23 September 2026
in Pemprov Kaltara
A A
Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto yang beredar melalui akun anonim di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa disertai bukti yang sahih dan memuat dugaan yang merugikan nama baik penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.

Ia menilai, praktik pengubahan atau manipulasi gambar yang disertakan dalam pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berita yang disebarkan tidak berbasis fakta terverifikasi, tidak mengandung keseimbangan, dan tidak memberikan kesempatan tanggapan kepada pihak yang disebutkan. Ini jelas bertentangan dengan asas kebenaran dan keseimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Iswandi.

Lebih lanjut, Iswandi memaparkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong yang menimbulkan kebencian.

Tak hanya itu, tindakan mengubah informasi elektronik milik orang lain tanpa hak juga diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban membayar ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum.

Di akhir pernyataannya, Plt. Kepala Biro Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

Kepada masyarakat, ia berpesan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya belum jelas. Sementara kepada ASN, ia mengingatkan untuk tetap menjadi teladan dengan tidak menyebarkan berita yang belum teruji kebenarannya dan senantiasa menjaga nama baik instansi.

“Jejak digital itu nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan informasi yang sehat, damai, dan kondusif di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*/dkisp)

Advertisement Banner

Baca Juga

Sekprov Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-14 Kaltara
Pemprov Kaltara

Sekprov Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-14 Kaltara

23 September 2026
Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan
Pemprov Kaltara

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

23 September 2026
Kwarda Kaltara Mulai Siapkan Jamda Pertama di Bulungan
KALTARA

Kwarda Kaltara Mulai Siapkan Jamda Pertama di Bulungan

23 September 2026
Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik
Pemprov Kaltara

Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik

22 September 2026
Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat
Pemprov Kaltara

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

22 September 2026
Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor
Pemprov Kaltara

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

22 September 2026
Next Post
Sekprov Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-14 Kaltara

Sekprov Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-14 Kaltara

Temuan 202 Ton Beras India, Barantin Ingatkan Ancaman Organisme Karantina

Temuan 202 Ton Beras India, Barantin Ingatkan Ancaman Organisme Karantina

Bapelas Erau Kutai Punya Potensi Kenalkan Budaya Kukar ke Wisatawan

Bapelas Erau Kutai Punya Potensi Kenalkan Budaya Kukar ke Wisatawan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.