JAKARTA, Headlinews.id – Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah tokoh. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Sasaran yang disebut mencakup Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Bahkan, rangkaian dugaan perbuatan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pemerintah memandang persoalan ini tidak sebatas pelanggaran terhadap akses dan keamanan informasi elektronik, tetapi juga menyangkut kepentingan negara serta keselamatan para pemimpinnya.
“Dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah tokoh merupakan persoalan serius. Tindakan seperti ini berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Presiden telah meminta Kapolri memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan bukti hukum. Arahan tersebut mencakup pemeriksaan secara objektif, penerapan prosedur sesuai ketentuan, serta keterbukaan dalam mengungkap rangkaian peristiwa.
“Presiden telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Seluruh proses penanganannya harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Prasetyo juga menegaskan tidak boleh ada informasi maupun fakta yang disembunyikan selama proses penanganan berlangsung. Pemerintah meminta aparat mengungkap seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.
Penegasan mengenai transparansi itu penting mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap keamanan informasi dan keselamatan pimpinan negara. Penanganan secara menyeluruh diharapkan memberikan kejelasan mengenai pihak yang terlibat, rangkaian perbuatan, serta unsur pidana yang mungkin ditemukan.
“Presiden meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi. Setiap informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara ini harus diungkap melalui proses hukum,” tegas Prasetyo.
Di sisi pelayanan publik, pemerintah memastikan perkembangan persoalan tersebut tidak memengaruhi tugas kepolisian. Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, mulai dari perlindungan, pengayoman, hingga penegakan hukum.
“Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Perkembangan situasi ini tidak boleh mengganggu tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam keterangan yang sama, Prasetyo turut menyampaikan informasi mengenai keputusan Presiden Prabowo yang disebut telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Informasi tersebut menjadi bagian lain dari perkembangan yang disampaikan pemerintah. Namun, rincian keputusan, termasuk kedudukan jabatan dan pejabat yang dimaksud, masih membutuhkan konfirmasi sebelum dimuat sebagai fakta dalam pemberitaan.
Prasetyo kembali menekankan arahan Presiden agar perkara dugaan penyadapan dan akses ilegal ditangani sampai tuntas. Pemerintah meminta aparat tidak mengabaikan satu pun fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri. Kami meminta seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum. Seluruh fakta harus terungkap agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas,” tutup Prasetyo. (*)










