TANJUNG SELOR, Headlinews.id– DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengesahkan sejumlah agenda legislasi strategis dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 yang digelar di gedung DPRD Kaltara, Selasa (16/12/2025).
Agenda rapat meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD Nasir dan Muddain. Hadir pula Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Bustan, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan persetujuan bersama terhadap dua raperda yang dinilai strategis, yakni Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Raperda Rencana Umum Energi Daerah disusun sebagai dokumen perencanaan pengelolaan energi jangka panjang yang menjadi acuan pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian energi di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan program kesejahteraan sosial, khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang termasuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie menegaskan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan regulasi daerah benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat.
“DPRD memastikan setiap raperda yang disahkan memiliki arah yang jelas dan dapat dilaksanakan. RUED penting untuk ketahanan energi daerah, sementara Perda Kesejahteraan Sosial menyangkut langsung perlindungan masyarakat,” kata Achmad Djufrie.
Ia menambahkan, pembahasan raperda dilakukan melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga substansi regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Setelah persetujuan dua raperda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Propemperda menjadi instrumen perencanaan legislasi agar pembentukan perda berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Bustan menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses legislasi.
“Sinergi legislatif dan eksekutif sangat menentukan kelancaran penyusunan regulasi daerah. Harapannya, perda yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan disepakatinya Propemperda Tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan agenda legislasi daerah ke depan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara. (*)










